Kamis, 23 Mei 2013

Warga Kec. Parlilitan meminta diikutkan dalam revisi peta trayek batas PT. TPL

DOLOKSANGGUL– Warga Kecamatan Parlilitan,Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta diikutkan dalam revisi peta trayek batas PT Toba Pulb Lestari (TPL).

Permintaan itu dilakukan setelah warga menolak pemetaan oleh Pansus DPRD setempat. Perwakilan dari tokoh masyarakat Parlilitan, Togab Sitanggang, 65, mengatakan pengajuan untuk diikutkan dalam revisi tersebut perlu dilakukan. Ini karena warga sudah mendapatkan penjelasan tentang fungsi revisi.Sebelumnya penolakan warga terjadi karena adanya kesalah pemahaman antara pihak pansus dan warga Parlilitan.

“Karena kalau kami secara tegas menolak keberadaan PT TPL di tanah Batak.Karena itu kami menolak direvisi melainkan meminta agar TPL angkat kaki,” ujarnya kepada SINDO di Doloksanggul,kemarin.

Togab berharap agar dalam revisi nantinya Pansus DPRD dan Dinas Kehutanan Humbahas ikut mengajukan kawasan Parlilitan. Sebab, pengukuran terhadap trayek batas PT TPL dengan sejumlah tanah adat warga merupakan penentu dari batas adat warga dengan PT TPL Anggota Pansus DPRD Ramses mengatakan, secara pribadi dia tidak dapat memutuskan keikutsertaan Parlilitan dalam revisi.

Namun,Ramses berjanji akan membahasnya bersama anggota pansus lainnya. “Karena yang menerima saat ini saya sendiri.Karena itu saya tidak bisa memutuskan sendiri. Nanti hal ini akan saya bawa ke pansus untuk dibicarakan, apakah diizinkan atau tidak,” katanya.

Sumber :   Baringin Lumban Gaol

0 komentar:

Posting Komentar