Minggu, 19 Mei 2013

164 Bacaleg HUMBAHAS Tak Penuhi Syarat


HUMBAHAS – Dari 233 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftarkan diri di KPU Humbang Hasundutan, 164 tidak lolos verifikasi administrasi. Sehingga bacaleg yang lolos secara administratif hanya 69 orang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Humbahas Cosmas Manalu melalui Sekretaris KPU Tagor Manullang kepada METRO, Senin (13/5) di kantornya.
“Jadi, kepada setiap partai atau bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi diberi waktu untuk melengkapi terhitung sejak tanggal 7 Mei sampai 22 Mei,” ujar Tagor.
Sesuai surat edaran KPU Humbahas, Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013, perihal hasil verifikasi administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bacaleg, KPU sudah memberikan surat pemberitahuan kepada setiap parpol yang nama bacalegnya belum memenuhi syarat administrasi dan meminta dilengkapi. “Namun sampai saat ini belum ada yang memberikan perbaikan,” sambung Tagor.
Dari 12 partai pengikut Pemilu 2014 di Humbahas, bacaleg yang belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai nomor urutnya, yakni Partai Nasdem dari 25 bacaleg, lima orang dinyatakan belum memenuhi syarat. PKB dari 24 bacaleg, 16 orang belum memenuhi syarat. PKS 10 bacaleg, 10 orang belum memenuhi syarat.
Kemudian PDIP, dari 25 bacaleg, 14 orang belum memenuhi syarat. Partai Golkar dari 25 bacaleg, 19 orang belum memenuhi syarat. Lalu Partai Gerindra dari 25 bacaleg, 23 orang belum memenuhi syarat. Partai Demokrat dari 25 bacaleg, 17 orang belum memenuhi syarat.
Selanjutnya PAN dari 18 bacaleg, 14 orang belum memenuhi syarat. PPP dari empat Bacaleg, satu orang belum memenuhi syarat. Partai Hanura dari 25 bacaleg, 18 orang belum memenuhi syarat. PBB dari enam bacaleg, enam belum memenuhi syarat, dan PKPI dari 21 bacaleg, 21 orang belum memenuhi syarat.
Dari 164 bacaleg yang tidak lengkap syarat administrasinya itu, lanjut Tagor, tergolong syarat yang cukup mudah. “Contoh yang belum dilengkapi adalah pasfoto, surat keterangan kesehatan dan leges ijazah. Makanya untuk perbaikan, kita tunggu hingga 22 Mei.
Sesuai tahapan KPU, setelah syarat administrasi dipenuhi, direncanakan pengumuman daftar calon sementara (DCS) dilaksanakan pada 25 sampai 28 Mei,” paparnya. (juan/hsl)


Sumber :
http://www.metrosiantar.com 

0 komentar:

Posting Komentar