Rabu, 29 Mei 2013

Serapan APBD HUMBANG HASUNDUTAN Rendah

DOLOKSANGGUL .-  Serapan APBD Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2013 masih rendah. Terbukti, hingga triwulan I dari total anggaran belanja kurang lebih Rp 651 miliar, yang terealisasi lebih kurang Rp 49 miliar atau kurang lebih 7,62%.
“Rendahnya serapan anggaran tersebut, disebabkan belanja modal belum ada terealisasi dikarenakan proses pelelangan pengadaaan barang dan jasa yang melibatkan pihak ketiga belum dilaksanakan.

Bahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menutupi biaya operasinalnya beberapa kantor terpaksa menggunakan dana pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Humbahas, melalui Sekretaris DPPKD, Z Oppusunggu SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/5). Dijelaskan, total sumber pendapatan anggaran sebesar TA 2013 kurang lebih Rp 646 miliar telah terealisasi sebesar Rp 164 miliar dengan persentase penyerapan 25,37% hingga dengan triwulan III.

Rendahnya serapan belanja modal yang melibatkan pihak ke tiga hingga sekarang belum dilaksanakan dari total kurang lebih Rp 209 miliar. Secara teknis untuk pelelangan tersebut, menjadi wewenang SKPD teknis. ”Tidak mengetahui secara pasti alasan belum dilaksanakan pelelengan tersebut, dampaknya jelas berpengaruh terhadap belanja modal,” kilahnya.

Dari total belanja operasional kurang lebih Rp 440 miliar dengan realisasi Rp 49 miliar dengan total persentase penyerapan sebesar 7,62 persen,  dengan perincian belanja operasional yakni belanja pegawai Rp 333 miliar dengan realisasi belanja kurang lebih Rp 49 miliar. Sedangkan untuk belanja barang sebesar Rp 87 miliar dengan realisasi Rp 44 juta.

Dikatakan, bila realisasi penyerapan belanja pegawai rendah sesuai dengan tahapan waktu yang semestinya, realisasi penyerapan kurang lebih 25 persen. Faktanya, kurang lebih Rp 333 miliar belanja pegawai terealisasi kurang lebih Rp 49 miliar, dengan tingkat persentase penyerapan kurang lebih 14,8 persen. ”Lemahnya penyerapan tersebut, disebabkan keterlambatan peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji,” kilahnya.

Mensiasati instruksi presiden penambahan gaji tersebut, seharusnya harus dibayarkan pada bulan Januari 2013. ”Sesuai dengan PP No 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri, menjadi acuan pembayaran. Akan tetapi, pembayarannya ditunda, karena keterlambatan petunjuk teknis pembayaran turun ke daerah, maka pembayaran pertambahan gaji tersebut, Kabupaten Humbahas direncanakan pembayarannya bulan Juni 2013,” katanya. (ck 10)

0 komentar:

Posting Komentar