Kamis, 30 Mei 2013

Bupati HUMBAHAS Boyong Dirjen Bina Usaha Kementrian Kehutanan ke Lahan Sengketa


Terkait Konflik PT TPL Dengan Warga Pandumaan Sipituhuta


DOLOKSANGGUL - Untuk menyelesaikan konflik PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan warga Desa Pandumaan-Siptihuta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di areal konsesi TPL Sektor Tele, Rabu (29/5) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs Maddin Sihombing, MSi  didampingi Uspida Plus Pemkab Humbahas dan warga dua desa tersebut diatas memboyong Dirjen Bina Usaha Kementrian Kehutanan RI, Ir Bambang Hendroyono, MM dan jajarannya ke lahan hutan tanaman industry (HTI) TPL yang saat ini masih sengketa.
Seekitar 4 jam lebih meninjau lokasi areal PT TPL di sector tele, Bupati bersama Uspida Plus kembali mengajak rombangan Dirjen Bina Usaha Kementrian RI beramah tamah di Kantor Bupati. Selanjutnya ramah bupati memaparkan bahwa tanaman kemenyaan yang ada di areal konsesi TPL sudah terusik sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dengan PT TPL. Sementara tanaman kemenyaan tersebut sudah lama diusahai warga dari tahun ke tahun. Untuk itu bupati meminta, konflik antara TPL dengan masyarakat segera terselesaikan tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.
Demikian juga, Haposan Sinambela salahsatu tokoh masyarakat Desa Pandumaan-Siptihuta menjelaskan, sebelum TPL masuk ke lokasi sektor tele, warga setempat masih dapat mengumpulkan kemenyaan 500 kg/tahun namun saat ini sudah turun drastis hingga 50 kg/tahun.
“13 generasi warga desa Pandumaan-Sipituhuta secara turun temurun sudah mengelola kemenyaan . Hingga sat ini kemenyaan masih penopang hidup kami. Untuk itu, dengan kehadiran bapak Dirjen dan rombongan, kami sangat mengharapkan titik terang dan mengembalikan tanah adat kepada warga,”paparnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban menjelaskan, kehadiran PT TPL seyogianya untuk mensejahterakan masyarakat khsusnya warga Pandumaan Sipituhuta-Pandumaan.  Namun kenyataan jauh dari yang diharapkan.
“TPL dinilai sudah menyalahgunakan banyak komponen, termasuk kontraktor yang bekerja di bawah PT TPL,”jelas bangun.
Politisi partai Demokrat itu berharap, kehadiran Dirjen Bina Usaha Kementrian Kehuatan RI diharapkan membawa angin segar. Dan kehadiran DIrjen tersebut menjadi kunci terakhir penyelesaian konflik PT TPL dengan warga Pandumaan-Sipituhuta.
Sementara itu, Dirjen Bina Usaha Kementrian RI Ir Bambang Hendroyono, MM mengatakan, untuk meluruskan konflik yang terjadi, PT TPL diminta dapat memahami garis peraturan pemerintah. Demikian juga perusahaan HTI harus menanami tanaman andalan di areal konsesi karena tanaman andalan seperti kemenyaan adalah bagian dari sumber pendapatan warga. “dari luas konsesi, minimal 5 persen tanaman andalan harus ditami pemilik konsesi. Tanaman kemenyaan harus tetap dipertahan kan sebagai sumber pendapatan warga Pandumaan-Sipituhuta. TPL tidak bias main-main karena itu sudah bagian dari peraturan pemerintah,” sebutnya.
Lulusan fakultas Kehutanan IPB itu menambahkan, setelah melihat dan merasakan langsung situasi dilapangan, konflik PT TPL dengan warga pandumaan Siptuhuta sudah kategori yang mendesak untuk diselesaikan. Untuk itu, Pemerintah akan membela masyarakat sejauh dalam koridor hukum yang berlaku.
Terkait 5 persen tan
aman andalan yang harus ditanami di areal konsesi, direktur PT TPL, Ir Juanda Panjaitan saat dikonfirmasi andalas menyebutkan, bahwa apa yang disarankan pemerintah sudah pernah dilakukan di areal konsesi. Tapi belakangan, ada perbedaan pendapat ditengah masyarakat, dan masing-masing saling tarik menarik. Pun demikian, pihak TPL terus melakukan pendekatan dan saat ini 5 persen tanaman andalan diareal konsesi PT TPL masih terpelihara. Dijelaskannya, pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya sudah menyediakan bibit kemenyeaan hal tersebut guna memenuhi syarat seperti yang disarankan pemerintah.(AND)

Sumber :www.harianandalas.com

0 komentar:

Posting Komentar