Selasa, 28 Mei 2013

Kadisdik HUMBAHAS Dituding Langgar UU NO.8 2010

HUMBAHAS - Polemik tentang program pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 5 Lintong Ni Huta di Desa Lobu Tua Kecamatan Lintong Ni Huta–Kabupaten Humbang Hasundutan (Humahas) saat ini masih bergejolak.
Pasalnya, angggaran yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah baru dimaksud hingga kini belum dapat terealisasi. Sementara dana sebesar Rp800 juta dari pagu anggaran yang disediakan Dirjend Kementerian Pendidikan yakni Rp1,6 miliar telah tersalur dan mengendap hampir 1 (satu) tahun di Rekening Komite, bank sumut.
Hal tersebut kembali dikeluhkan oleh Sekretaris komite pelaksanaan pembangunan sekolah baru Pandapotan Lumban Toruan kepada wartawan baru-baru ini, saat ditemui di salahsatu warung kopi di Doloksanggul.
Pria yang akrab disapa Dapot ini membeberkan, dari dana yang sudah tersalur, Mantan Ketua Komite yang lama bermarga Sitanggang telah menggunakan uang tersebut senilai Rp10 juta tanpa jelas laporan pertanggung jawabannya. Ditambah dengan pengunduran dirinya, membuat hal tersebut semakin tidak jelas, katanya.
saat Dapot mempertanyakan kemana alokasi dana Rp10 juta tersebut, mantan ketua Komite Sitanggang menjawab untuk belanja peralatan kantor seperti compute, namun bentuk fisik barang yang dibeli hingga kini tidak diketahui dimana rimbanya, terang Dapot.

Pidana Penjara

Menanggapi hal tersebut, Erikson Simbolon selaku pemerhati pendidikan menilai, jika benar bila dana yang seyogiyanya digunakan untuk pembangunan sekolah baru SMP 5 Lintong Ni Huta diendapkan di bank oleh Kadis Pendidikan yang diduga berkoporasi dengan pihak tertentu, maka dalam hal ini telah melakukan pelanggaran.
Pimpinan operasional Cab. Bank Sumut Doloksanggul Ady Nixon Marbun ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (23/5) via selular mengatakan, Bank Sumut Sumut pada konteks ini hanya penyedia rekening, soal sumber dana yang ditranferkan ke Bank Sumut, dalam resi pengiriman tidak pernah disebutkan pengalokasian anggaran yang disalurkan walaupun dana itu dari Dirjend Kementerian Pendidikan atau yang sifatnya dana bantuan dari pusat.
Menurutnya itu merupahkan kewenangan nasabah atau pemilik rekening. Selain itu, kita selaku pihak perbangkan tetap berpedoman pada kode etik perbankan sehingga tidak leluasa dapat memberikan informasi tentang keberadaan rekening masing-masing nasabah, terang Nixon.
Berdasarkan keterangan tersebut, pada konteks ini Kepala Dinas Pendidikan Drs Wisler Sianturi yang merupahkan terperiksa kasus dugaan korupsi Dana Tehnologi Informatika Komputer (TIK) tahun 2012 lalu dapat dijerat dengan Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai mana disebutkan dalam Bab I pasal 2 ayat 1,huruf g, dengan sanksi ketentuan di Bab II pasal 5 disebutkan, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupahkan hasil tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 miliar. Od-60

0 komentar:

Posting Komentar