Kamis, 23 Mei 2013

Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara

HUMBAHAS – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 16 Mei 2013 tentang revisi pasal 1 ayat 6 Undang-undang Kehutanan nomor 41 Tahun 1999, yang bunyinya menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Setiap pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun Peraturan Daerah (perda) masing-masing atas pengakuan hutan adat tersebut. Hal demikian diungkapkan aktifis lingkungan hidup Humbahas Lambok Situmeang SE, Rabu (22/5) di Dolok Sanggul.

Ia mengutarakan, pengakuan pemerintah atas hutan adat selama ini tidak jelas. Sehingga pada pasal 1 ayat 6 itu, yang sebelumnya berbunyi bahwa, hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, di ubah menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Putusan MK itu, diundangkan setelah adanya permohonan uji materil dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk pasal 1 ayat 6 tersebut. Di mana dalam putusannya, MK membatalkan sejumlah kata, prasa dan ayat dalam undang-undang kehutanan tersebut.
“Atas putusan MK itu, kita mengimbau, agar seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara, khususnya di kawasan bonapasogit agar segera menyusun Perda tentang hutan adat masing-masing. Karena selama ini, masyarakat adat sudah resah karena tidak bisa mengelola hutan adat mereka,” ujarnya.
Bahkan, lebih parahnya lagi, sambung Lambok, pemerintah secara sepihak telah memberikan ijin hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI) di areal hutan adat, tanpa persetujuan masyarakat itu sendiri.
”Contohnya kasus sengketa hutan adat di Desa Pandumaan dan Sipitu Huta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas antara masyarakat di kedua desa itu dengan pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota badan pengurus harian AMAN, Roganda Simanjuntak menjelaskan bahwa hutan adat atau yang dikenal dengan Tombak, Tombak Raja atau Harangan di Tanah Batak merupakan warisan leluhur orang Batak kepada anak cucunya.

“Hingga saat ini, hutan adat memiliki arti dan fungsi yang sangat penting bagi orang Batak. Di samping sebagai bagian dari wilayah adat, yang merupakan asal-usul dan identitas dari marga-marga yang ada di tanah Batak, juga sebagai tempat mengambil kayu untuk keperluan membangun rumah tempat tinggal, untuk kayu bakar, untuk bahan solu (kapal/sampan), dan untuk bahan kerajinan tangan lainnya,” papar Roganda.
Bahkan, lanjut dia, sebagian besar orang Batak, masih menggantungkan hidupnya dari hasil hutan adat.
”Hingga kini, orang Batak masih memiliki model pengelolaan hutan adat ini secara lestari dan berkelanjutan melalui kearifan lokal yang mereka warisi secara turun menurun. Misalnya dalam pengelolaan tombak haminjon (hutan kemenyan) yang ada di beberapa tempat di tanah Batak,” imbuhnya.

Namun, sejak terbitnya Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, terdapat pada pasal 1 ayat 6 yang isinya mengaburkan status hutan adat. Sehingga posisi orang Batak menyangkut hubungan atau status kepemilikannya atas hutan adat menjadi lemah, bahkan cenderung tidak diakui oleh negara.
”Dengan dikabulkannya permohonan uji materil kita atas pasal tersebut oleh MK merupakan kemenangan bagi masyarakat yang memiliki hutan adat,” sebut Roganda.

“Untuk itu, kami dari AMAN wilayah Tano Batak, menyerukan kepada pemerintah agar segera merevisi area konsesi HPHTI PT TPL Tbk yang berada di hutan adat. Pemerintah juga harus segera melakukan pendaftaran atas hutan adat di Tano Batak.
Pemerintah daerah, juga harus segera merancang dan mensahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Humas Pemkab Humbahas, Osborn Siahaan, mengatakan bahwa pasca putusan MK tersebut, Pemkab Humbahas akan segera menyusun Perda tenang hutan adat.
”Kita akan segera menyusun Perda tentang hutan adat itu. Kita akan secepatnya rapat dengan instansi terkait untuk penyusunan Perda tersebut,” kata Osborn. (hsl/osi)

Sumber : www.metrosiantar.com

0 komentar:

Posting Komentar