Selasa, 28 Mei 2013

Bupati HUMBAHAS “Kangkangi” INPRES ?

HUMBAHAS  - Pembangunan PLTA Desa Purba Bersatu Kecamatan Pakkat hingga kini masih menuai pro dan kontra. Pasalnya banyak pihak m,enyebut wilayah itu masuk dalam hutan lindung, sementara pihak aparatur Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan mengklaim itu diluar kawasan hutan.
Seputar perusahaan PT Energi Sakti Sentosa (ESS) yang membangun PLTA di Desa Purba Bersatu Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, muncul tudingan menyebut Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing “kangkangi” Intruksi Presiden bernomor 10 tahun 2011.
Mereka mengklaim berdasarkan surat Dirjen Planologi Kehutanan bernomor S.906/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 dilihat dari peta dengan skala 1.50.000, disebutkan isinya sesuai peta tersebut, berada di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL). Kemudian, isi surat itu bukan merupakan izin, melainkan memberikan telaan areal PLTA.
Mencuatnya pemberitaan mengenai PT ESS yang mendirikan PLTA di Desa Purba Bersatu, berkembang informasi lagi bupati telah “kangkangi” Intruksi Presiden bernomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Dalam isi inpres itu menyebutkan, presiden mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan areal penggunaan lain.
Selain Inpres, Keputusan Menteri Kehutanan menyangkut Inpres bernomor SK 2271/Menhut-VII/IPSDH/2012 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahaan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Revisi II).

Tak Ada Uang
Sementara itu, Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Mindrod Sigalinggi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menyangkut intruksi Presiden itu tidak berhasil dijumpai. Ketika diklarifikasi melalui telepon tidak aktif.
Kemudian, mantan pejabat Kepala Dinas Kehutanan Marco Panggabean ketika dijumpai diruang kerjanya di Dinas Pertanian tidak ditempat. Ketika dihubungi enggan mengangkat dan ketika diberi via pesan singkat pertanyaan tidak dijawab.
Disisi lain masih sekaitan PT ESS membangun PLTA di Desa Purba Bersatu itu, mantan Camat Pakkat Radna F Marbun mengatakan, lokasi PLTA tepatnyadi Desa Purba Bersatu awalnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat untuk pelepasan tanah tentang pembangunan tersebut.
Radna yang baru dilantik menjadi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat itu juga mengakui lagi dalam kesepatakan itu tidak ada berbentuk uang. ”Sesuai surat dari Kepala Desa kita mereka sudah oke sama oke. Dan kita buat surat rekomendasi ke Bupati,” katanya kepada awak media via telepon.
Sembari itu, ketika dikirim via pesan singkat tentang pelepasan tanah ada berbentuk uang, Radna mengakui tidak ada. ”Gak bang”, jawabnya singkat sembari menambahkan, kita kurang tau ito tentang uangnya. Od-60

0 komentar:

Posting Komentar