Kamis, 23 Mei 2013

Ratusan Warga Serbu Kantor Bupati Humbahas

Dolok Sanggul,  - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Pollung mendatangi kantor Bupati, Senin (21/5) di kawasan bukit Inspirasi, Dolok Sanggul.
Kedatangan warga dalam aksi bersama ini dilakukan guna mempertanyakkan alasan penolakan pemkab menandatangani peta revisi trayek batas PT TPL.
Teriakan dan ejekan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas menjadi irama yang mengisi demo itu. Warga berharap kedatangan mereka dapat menggugah hati para pejabat Pemkab guna mendukung percepatan penuntasan kasus sengketa lahan antara pihak warga dengan pihak PT Toba Pulb Lestari (TPL).

Warga berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Humbahas, Maddin Sihobing sekaitan penolakan Kadishut Humbahas Marco Panggabean untuk menandatangani hasil revisi peta trayek batas tersebut.
Sayangnya warga mendengar jawaban bahwa Bupati Humbahas berada di luar kota dan sedang mengikuti acara bulan bakti gotongroyong di Pulau jawa.

“Kenapa pihak pemkab masih saja membohongi kami. Sebab, kamikan sudah lama menunggu kejelasan sengketa ini. Mana ada bulan bakti gotong royong sekarang. Sebab, setau kami itu tanggal 24,” teriak salah satu Demonstran, Maruhum Lumban Batu, (64).

Dengan membawa sejumlah poster dan spanduk berisikan desakan terhadap Pemkab dan pihak terkait untuk mempercepat penuntasan kasus sengketa lahan tersebut, warga meneriakkan bahwa Pemkab Humbahas lamban tangani masalah yang terjadi di Humbahas.

Aksi teriakan dan hujatan pada Pemkab sempat reda setelah para demontsran diterima Wakil Bupati, Marganti Manullang. Selanjutnya sejumlah perwakilan warga diterima untuk beraudiensi dengan pihak Pemkab guna membahas alasan Dishut Humbahas dalam penolakan penandatanganan peta trayek batas Pansus.

Sayangnya pertemuan perwakilan warga dengan Wakil Bupati, Marganti Manullang juga tidak memberikan jawaban yang memuaskan bagi warga. Sebab, pihak Pemkab kembali menuding bahwa masih banyaknya titik trayek batas yang belum dicantumkan.

Namun Pemkab Humbahas yang diwakili Wakil Bupati Marganti Manullang mengatakan, pihaknya akan memperbaiki peta usulan revisi trayek batas yang telah dikeluarkan Dishut. Sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat dan selanjutnya disampaikan ke Departemen Kehutanan RI.

Mendengar pernyataan Wakil Bupati, para demosntran bergegas meninggalkan kantor Bupati dan berbondong-bondong menuju kantor DPRD Humbahas untuk meminta rekomendasi peta usulan revisi trayek batas tanah adat dengan konsesi PT TPL dari pihak pansus.
Warga sempat marah, karena tidak satupun dari anggota pansus yang berada di kantor. Warga meneriakkan DPRD Humbahas lamban. Teriakan-teriakan tersebut dapat reda setelah salah satu anggota Pansus, Ramses Lumban Gaol hadir di kantor DPRD.

Sayangnya, pertemuan dengan Ramses juga tidak membuahkan hasil sesuai dengan keinginan warga. Sebab Ramses menuding peta yang dibuat pansus sudah mewakili seluruh kebutuhan warga.
Sekadar untuk diketahui, aksi warga ini disebabkan upaya pembebasan lahan kemenyan warga dari HPH dan HTI PT TPL. Namun sebelumnya, Pansus bertameng terkendala dengan pembuatan trayek batas baru karena trayek batas lama dinilai masyarakat tidak tepat. Selain persoalan waktu dan luasan lahan yang masuk pada dua sektor pemilik HPH dan HTI membuat Pansus harus melakukan pengecekan ulang. Sehingga Pansus bersama tokoh masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan yang berpapasan dengan HPH dan HTI tersebut harus melakukan pengecekan bersama.

Dualisme Peta

Peta usulan revisi trayek batas tanah adat yang dimiliki Pemkab dan Pansus ternyata berbeda. Sebab dalam yang dikeluarkan Pemkab Humbahas melalui dinas Kehutanan, masih terdapat sebanyak 12 titik tanah adat milik masyarakat kecamatan Pollung yang berada di areal konsesi PT TPL tidak masuk dalam usulan revisi dengan alasan areal yang ditanami pohon kemenyan tersebut masuk dalam daftar SK 44 serta sebahagian masuk dalam kawasan teritorial Pemkab Samosir.

Sementara menurut masyarakat Kecamatan Pollung, 12 titik tanah adat milik masyarakat yang tidak diusulkan dalam daftar revisi, adalah murni milik masyarakat Pollung dan sudah diusahai sejak turun-temurun sehingga 12 titik tanah adat tersebut harus dibebaskan dari areal konsesi PT TPL.

Sementara, anggota pansus Ramses Lumban Gaol berdalih bahwa peta yang dimiliki Pansus sudah merupakan peta yang sesungguhnya. Bahkan ke 12 titik tersebut sudah dimasukkan dalam peta tersebut.
Dihadapan ratusan warga yang memadati ruang pertemuan DPRD Humbahas tersebut, Ramses kembali menuding pernyataan Pemkab tersebut membodohi masyarakat. Setelah berdebat panjang, Para demonstran dan Ramses sepakat untuk mendatangi kantor kehutanan.

Di kantor kehutanan Humbahas juga terjadi perdebatan panjang. Dan akhirnya perdebatan demi perdebatan dapat berakhir setelah Pihak Dishut, Pansus dan Demosntran menyepakati akan dilkakukan pemetaan kembali untuk sejumlah titik yang belum masuk dalam peta tersebut.

“Kita tunggu saja apa hasilnya nanti. Dishut meminta waktu hingga tanggal 7 Juni mendatang,” terang salah satu perwakilan Demonstran, Pdt Haposan Sinambela di kantor kehutanan Humbahas. (ph)



Sumber : www.beritapapatar.com

0 komentar:

Posting Komentar