Minggu, 19 Mei 2013

AMAR PUTUSAN MK Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


Dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik

Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Kata ―negara‖ dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Kata ―negara‖ dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum adat”;
1.3. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara
tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang‖;
1.4. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
186
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat
hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang‖;
1.5. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”;
1.6. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk
hutan adat”;
1.7. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
1.8. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.9. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
187
1.10. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.11. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.12. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Pemerintah menetapkan status
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan
sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M. Akil Mochtar
Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam,
bulan Maret, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam
belas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 15.05 WIB
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim,
Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Arief Hidayat, masing188
masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Dewi Nurul Savitri sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.

KETUA,
ttd.
M. Akil Mochtar

ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Harjono
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Sekjen AMAN Abdon Nababan membacakan pidato menyambut putusan MK
Sumber : www.aman.or.id


0 komentar:

Posting Komentar