Tampilkan postingan dengan label POLLUNG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLLUNG. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Oktober 2012

Tiga Pekerja TPL Digiring ke Desa

DOLOKSANGGUL– Warga Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan (Humbahas) memboyong tiga pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) dari kawasan hutan kemenyan milik masyarakat adat ke Desa Pandumaan. Ketiga pekerja itu diamankan warga untuk membuktikan masih adanya aktivitas perusahaan yang dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) tersebut di lahan yang masih menjadi sengketa.

Namun, ketiga pekerja ini diperlakukan dengan baik oleh warga. Meski demikian, hingga tadi malam,situasi di kedua desa tersebut masih mencekam dan ribuan warga berjaga-jaga di dua jalan masuk menuju desa mereka, lengkap dengan parang, kayu balok dan bendabenda lainnya.Mereka memeriksa setiap warga tak dikenal yang datang untuk mencegah masuknya penyusup yang akan menangkap delapan warga mereka, seperti yang dikehendaki Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbahas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Sulismono. 

Selain itu,warga juga masuk ke hutan kemenyan untuk memastikan bahwa lahan yang mereka olah selama ini tetap dalam kondisi aman. Saat itulah, sekitar pukul 12.00 WIB,menemukan ketiga pekerja sedang duduk di tenda di Pasar VIII. Di kawasan Tombak (sebutan warga untuk hutan kemenyan yang menjadi sengketa) ditemukan pula ekskavator, persisnya di sebuah jembatan. Melihat warga datang, para pekerja yang diperkirakan 30 orang lari mendekati ekskavator. 

Namun, dicegah warga karena kedatangan mereka dengan niat baik. Selanjutnya perwakilan masyarakat mengingatkan para pekerja dan pihak keamanan PT TPL untuk tidak melakukan aktivitas lagi karena lahan tersebut sedang dalam masalah.Lalu ketigapekerjadiajakuntukikut bersama warga sebagai bukti bahwa adanya aktivitas di lahan sengketa.Satu di antara pekerja adalah Staf Humas PT TPL Sektor Tele Pius Butarbutar. 

”Ketiganya dalam kondisi baik,dan tidak ada unsur kekerasan dalam tindakan pengamanan ketiga pekerja PT TPL tersebut. Sebab, kami mengamankan hanya untuk membuktikan bahwa TPL masih menjalankan aktivitasnya di hutan kemenyan,”kata seorang warga bermarga Marbun. Pius Butarbutar mengatakan, dia dibawa warga bersama dua rekan kerjanya,yakni HendraSiraitdanHerwandiSitorus. 

Mereka menyanggupi permintaan warga untuk ikut ke perkampungan. ”Kami dilayani warga dengan baik. Kami yang bersedia untuk ikut,” paparnya. Dia mengungkapkan, aktivitas mereka di lokasi RD 4-118 untuk mengevakuasi alat berat yang rusak akibat insiden 19 September lalu. Dalam proses evakuasi,truk yang akan mengangkat ekskavator terperosok sehingga harus menggunakan alat berat lainnya untuk mendorong truk. 

”Jadi, kami melakukan evakuasi di sana, dan warga mengajak kami ke perkampungan,” ujarnya. Selama diamankan warga, Pius mengaku diperlakukan dengan baik. Bahkan, mereka diberikan makan dan minum. Warga juga meminta mereka untuk tidak melakukan segala aktivitas di lahan tersebut.”Saya (bekerja) memang masih hitungan bulan di sektor Tele,” katanya. 

Hingga pukul 19.30, ketiga staf PT TPL tersebut masih diamankan warga menunggu proses penyerahan ke kepolisian yang akan dilakukan perwakilan warga. Dalam perbincangan dengan staf PT TPL dengan warga tersebut, penetua adat Pdt Haposan Sinambela mengatakan,ketiga pekerja diharapkan dapat memberikan bukti nyata bahwa warga bukanlah masyarakat yang tidak mengerti hukum.

Diamankannya ketiga staf PT TPL juga didasari bukti bahwa perusahaan yang memproduksi bubur kertas itu tidak menghargai masyarakat adat. ”Kami menjamin mereka akan kembali dengan selama sehat tanpa ada gangguan apa pun,” paparnya. Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono mengatakan, laporan yang diterimanya,warga akan mengantarkan ketiga staf PT TPL tersebut ke polres. Namun, belum dapat dipastikan waktu penyerahannya. “Kami akan menyambut baik jika dikembalikan secara baikbaik juga,”ujarnya. 

Heri mengaku belum mengetahui solusi konflik berkepanjangan warga dengan PT TPL. Dia masih harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian. ”Saya belum bisa pastikan, namun saat ini ada beberapa agenda yang saya bahas di polda dan salah satunya menyangkut kasus PT TPL,”pungkasnya. 

Sumber : Baringin Lumban Gaol  ( Wartawan Seputar Indonesia )

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/534223/37/


Rabu, 10 Oktober 2012

Mencekam, Jalan ke Dua Desa Pandumaan dan Sipituhuta Diblokade

DOLOKSANGGUL –Suasana di Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (9/10) kembali mencekam. Hingga tadi malam,ribuan warga memblokade jalan ke desa mereka untuk mencegah masuknya polisi yang akan mengamankan delapan warga. Massa didominasi kaum ibu, pria lanjut usia dan anak-anak bersiaga di dua jalan masuk menuju desa tersebut.

Mereka mempersenjatai diri dengan parang, kayu balok dan benda keras lainnya sebagai tanda siap menghalau polisi yang datang untuk membawa warga. Selain berjaga-jaga,warga juga membuat portal dan memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke desa mereka. Sweeping ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penyusup yang masuk. Seorang warga Desa Sipituhuta, Toga Lumban Batu,37,mengatakan, warga desanya dan Desa Pandumaan bersiaga setelah merebaknya kabar bahwa kedelapan warga mereka akan dijemput paksa petugas Kepolisian Resor (Polres) Humbahas. 

Kedelapan warga tersebut akan diperiksa terkait aksi kerusuhan saat berdemo menentang operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di lahan yang menjadi sengketa, pada Rabu (19/9). Bentrokan pecah di Desa Sipitu Huta hingga mengakibatkan seorang petugas sekuriti PT TPL dan seorang personel Brigade Mobil (Brimob) terluka.Warga juga membakar satu ekskavator serta merampas senjata api personel Brimob tersebut. Polisi pun memanggil kedelapan warga untuk diperiksa sebagai saksi. 

Toga mengungkapkan, situasi desanya kembali memanas setelah adanya kabar bahwa Kepala Polres Humbahas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Sulismono menghubungi tokoh adat untuk menyerahkan kedelapan warga tersebut. Bahkan,beredar pula kabar di masyarakat bahwa polres akan menjemput paksa dengan mengerahkan personel Brimob. 

Permintaan Heri itu dinilai sebagai bentuk pengingkaran janji yang disampaikannya saat menerima aksi unjuk rasa di Kantor Polres Humbahas, Kamis (27/9) lalu.Warga juga menyatakan sikap untuk bertahan dengan proses adat lebih dahulu. Ini disebabkan insiden yang terjadi karena warga mempertahankan tanah adat. “Sebelumnya kami sudah berupaya untuk menempuh jalurhukumuntukpenuntasankasus sengketa lahan kami dengan PT TPL,namun tidak ada hasil. 

Pemkab Humbahas juga terkesan lambat dalam menuntaskan kasus yang sudah empat tahun berjalan. Karenaitulahkamimemilih untuk melindungi sendiri tanah adat kami,”papar Toga. Dia meminta insiden yang terjadi pada Rabu 19 September 2012 harus dilihat dengan arif.Kondisi itu dipicu adanya sikap yang tidak baik dialami warga saat meminta PT TPL menghentikan aktivitasnya di lahan yang saat ini diusulkan untuk direvisi ke Kementerian Kehutanan.Warga tidak menginginkan kekerasan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum. 

“Pada waktu kami minta dihentikan aktivitas disana petugaskeamananyangmengancam warga. Bahkan, dari informasi aparat Brimob yang bertugas pada waktu yang menantang warga dengan bahasa yang dianggap melecehkan,”imbuhnya. Kepala Polres Humbahas AKBP Heri Sulismono mengatakan, penjemputan paksa memang menjadi pilihan terburuk setelah berbagai upaya mediasi dan etika komunikasi sudah dilakukan. 

Tugas yang dijalankan polisi juga merupakan bagian dari amanah karena dalam kasus tersebut ada yang dicederai dan mengalami kekerasan. “Polisi menjalankan tugas. Kami sudah menempuh berbagai cara sehingga seharusnya kita bekerja sama. Saya heran kenapa hanya dua desa ini yang sulit untuk kita jalin kerja sama,”katanya. Berbagai upaya mediasi melalui pertemuan dengan sejumlah pihak sudah dilakukan, termasuk pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak Muspikayangjugadihadirikejaksan dan ketua pengadilan negeri. 

Namun, warga menafsirkan berbeda pertemuan tersebut.“Saya sudah meyarankan agar kedelapan warga yang kami panggil untuk diserahkan. Kemudian kita lakukan konsultasi dengan pihak polda sehingga ada solusi yang baik,”paparnya. Terkait dengan adanya blokade jalan yang dilakukan warga, Heri menilai terlalu berlebihan dan tidak perlu terjadi. Karena polisi melihat dari aspek pidana yang terjadi karena perbuatan warga. 

“Kalau memang berani berbuat ya kami minta juga berani bertanggung jawab,”paparnya. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Sopar Siburian mengatakan, rencana penangkapan terhadap kedelapan warga tersebut kurang tepat waktunya. Lebih baik kepolisian mengoptimalkan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Sebab,metode pendekatan bisa meredam gejolak. “Ini kan persoalan PT TPL mau buka jalan dan rakyat keberatan. 

Masyarakat yang melanggar hukum memang harus tanggung jawab. Kalau masyarakat tidak setuju mengenai rencana penangkapan, pihak kepolisian harus jelaskan alasannya. Kan masyarakat kita sudah pintar-pintar sekarang,” kata politisi asal Partai Demokrat ini. DiamenilaiPT TPLselalumelakukan pola lama,yakni menggunakan aparat dalam hal pembebasan lahan.

Hasilnya,aparat kepolisian dan warga yang jadi korban bentrokan.“Jangan dibenturkan masyarakat dengan kepolisian. Ini kan awalnya dari PT TPL, kenapa jadi warga dengan aparat yang bentrok.Seharusnya pihakperusahaanjuga harus berkomunikasi dengan baik dan duduk bersama dengan warga.Jangan sampai ada keributan,” tandasnya. 

Sumber Baringin Lumban Gaol, Panggabean Hasibuan  (Wartawan Seputar Indonesia)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/533885/37/

Sabtu, 29 September 2012

Warga Pollung kehilangan mata pencaharian


HUMBAHAS- Ratusan warga di Desa Pandumaan dan Sipitu Huta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas kehilangan mata pencarian mereka dari pertanian kemenyan setelah kehadiran pabrik pulp (bubur kertas) PT Toba Pulp Lestari (TPL). “Sekitar 450 hektare hutan telah dirusak PT TPL dan 6.100 hektare hutan kebun kemenyan milik masyarakat telah dirampas melalui izin rencana kerja tahunan (RKT) dari pemerintah pusat melalui menteri kehutanan,” ujar Kepala Desa Pandumaan, Budi Lumbanbatu (45) dalam sebuah pertemuan dengan jemaat GBKP Karo dan Deliserdang di Gereja GKPI Pandumaan, Sabtu (1/9).
Dikatakannya, dengan tameng perluasan area, TPL telah ‘menyita’ tanah warisan nenek moyang masyarakat petani kemenyan di kedua desa tersebut. Padahal, lahan kemenyan warga telah diusahai secara turun terumurun sejak ratusan tahun silam dan menjadi salah satu sumber mata pencarian warga selama ini. “Kami sangat merugi dengan keberadaan TPL di Humbahas. Bayangkan, sebelumnya warga dapat panen berlimpah dari pohon kemenyaan, sekarang ratusan kepala keluarga (KK) menganggur akibat pohon kemenyan yang sudah musnah akibat perlakuan TPL yang menghabisi pohon pelindung kemenyan di sekitar tanaman eukaliptus mereka (TPL, red),” terang budi.
Masyarakat Kecamatan Pollung sendiri sudah berkali-kali melakukan perlawanan terhadap TPL dengan melakukan demonstrasi maupun mendatangi pemda setempat serta DPRD mengenai penyerobotan hak wulayat adat masyarakat, hingga kini penyelesaian sengketa lahan warga dengan TPL belum juga tuntas. “Beberapa kali warga dan perantau mendatangi dan melakukan unjuk rasa kepada pihak dewan terhormat agar menolak kehadiran perusak tatanan kehidupan masyarakat Desa Pandumaan dan Sipitu Huta. Tapi hasil perjuangan kami sampai saat ini belum ada,” sambung Karsie Sihite (50) salah seorang warga Desa Pandumaan.
Diterangkanya, warga Pandumaan dan Sipitu Huta telah mengalami kehilangan mata pencarian sejak tahun 2008. Dimana sejak tahun itu, perluasan rencana kerja tahunan (RKT) TPL semakin merajalela. “Beberapa hal sudah kami lakukan, termasuk para perantau dari kedua desa ini sudah ikut untuk menghentikan liberalisme yang dipraktikkan perusahaan raksasa itu (TPL, red), tapi Menteri Kehutanan sampai sekarang belum memberi tanggapan,” ujarnya.
James Sinambela (53) salah seorang Ketua Kelompok Petani Kemenyan Pollung mengungkapkan, masyarakat di Desa Pandumaan dan Sipitu Huta kini semakin kesulitan untuk menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak. “Uang sekolah anak kami dulunya rata-rata dari hasil penjualan kemenyan. Tapi sejak kehadiran TPL, masyarakat kini semakin menderita. Karena secara perlahan, TPL terus merusak pohon kemenyan di area sengketa,” papar James. Ia menegaskan, kehadiran PT TPL hanya membawa bencana, serta mengancam kelangsungan hidup ekosistem hutan.
“Eukaliptus itu tanaman pohon egois, tidak bersahabat, banyak menyedot humus, tanah dan air di sekitarnya, sehingga rentan menimbulkan anak-anak sungai tidak berfungsi,” terangnya. Sementara itu, Jannus Lumban Batu tokoh masyarakat mengatakan, PT TPL telah menyerobot tanah adat warisan nenek moyang warga di Kecamatan Pollung dengan dalih memperoleh izin HPH dari Menteri Kehutanan.
“Kemenyan yang merupakan tanaman primadona dan menjadi andalan mata pencarian warga Pollung kini sudah mulai habis. Masyarakat sebenarnya tidak merelakan tanah yang ditumbuhi pohon kemenyan dirusak dengan berbagai eksistensi penebangan PT TPL dengan dalih RKT. Tapi, kekuatan TPL hingga kini masih mengalahkan kami,” ungkapnya Yang paling menyedihkan lagi, sambung Jannus, PT TPL juga membuka ruas jalan di atas lahan milik masyarakat dan melakukan perkerasan dengan limbah boiler berbentuk abu hitam dari buangan pengelolaan kayu milik TPL yang ada di Porsea.
“Pekerjaan PT TPL tersebut dirasakan sangat menyiksa masyarakat, secara perlahan dan secara nyata telah merusak tatanan kehidupan masyarakat,” ketus Jannus. Dengan kondisi tersebut, warga Pandumaan dan Sipitu Huta tersebut berharap agar DPR, DPRD Sumut dan pemerintah segera menyikapi dan menanggapi keluhan masyarakat di Kecamatan Pollung.
Humas PT TPL Lambertus Siregar saat dihubungi METRO, Senin (3/9) melalui ponselnya mengatakan, terkait tanaman kemenyan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemda setempat, DPRD serta warga. “Saat pertemuan itu, kita sudah setujui siap menyediakan pohon kemenyan di 7.000 hektare area HPH PT TPL yang ada di Kecamatan Pollung, bahkan sudah ada pelatihan-pelatihan petani kemenyan terhadap warga di sana kita fasilitasi,” kata Lambertus.
Ia juga membantah bahwa PT TPL telah merampas lahan warga di Kecamatan Pollung untuk pembukaan akses jalan ke area konsesi. “Kalau memakai lahan warga untuk membuka akses jalan ke area kita itu tidak ada. Justru warga yang sering memakai jalan yang kita buka untuk akses ke lahan pertanian mereka,” pungkasnya. (jona/hsl)