Senin, 10 Juni 2013

Mobil Dinas Pakai BBM Bersubsidi

TOBASA – Beberapa mobil dinas Pemkab Tobasa masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seperti yang tertangkap kamera METRO, Selasa (28/5), sebuah mobil dinas Dishub Tobasa bernopol BB 50 E sedang mengisi BBM bersubsidi di SPBU Balige.
Sekretaris daerah (Sekda) Tobasa Liberty Manurung malah menyalahkan pengusaha SPBU tersebut, karena memberikan pejabat mengisi BBM bersubsidi. Sementara pejabat yang mengisi BBM bersubsidi belum ada ditindak.
Kepada METRO, Minggu (9/6), Liberty Manurung, mengungkapkan dalam kasus yang terjadi pada 28 Mei lalu merupakan kesalahan pengusaha SPBU. “Pengusaha SPBU yang salah. Sementara pemakai mobil dinas perhubungan bernopol BB 50 E tidak perlu dilayani,” ujarnya melalui pesan singkat (SMS).
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2012 dan tanggal 02 Januari 2013, melarang mobil dinas pemerintah, BUMD, BUMN mengisi minyak bersubsidi terhitung 1 Februari 2013.
“Seharusnya mobil dinas tidak boleh mengisi BBM bersubsidi. Dan pengusaha SPBU juga agar tidak melayani mobil dinas sebagaimana diatur dalam peraturan menteri,” katanya.
LSM Indonesia Corroption Watch (ICW) devisi Investigasi Sogar Manurung, mengatakan, yang penting dibahas seharusnya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar.
Tetapi, yang harus dibahas adalah bagaimana peranan pemerintah dalam hal ini instansi terkait melakukan pengawasan terhadap pengguna mobil dinas setelah menteri mengeluarkan peraturan larangan terhadap mobil dinas menggunakan BBM.
“Saya menilai alasan sekda itu tidak tepat. Yang tepat itu adalah, Pemkab Tobasa masih menggunakan BBM bersubsidi. Dan pejabat Pemkab Tobasa masih membandel terhadap aturan, alias tidak taat aturan,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu sangat rawan terjadi korupsi. Pejabat tersebut bisa saja meminta bon faktur yang tidak sesuai dengan jumlah pengisiannya.
“Misalnya, pejabat tersebut mengisi Rp50 ribu, tetapi bon faktur yang diminta senilai Rp200 ribu. Itu artinya, sudah terjadi korupsi Rp150 ribu per sekali mengisi BBM,” paparnya.  “Kalau setiap hari mobil pejabat korupsi Rp150 ribu, berapa juta uang negara masuk kantong pribadi,” ucapnya.
Masih dikatakannya, sikap oknum pejabat Pemkab Tobasa yang masih terus mengisi BBM bersubsidi sama saja memiskinkan masyarakat. Dengan pejabat masih menggunakan BBM bersubsidi, otomatis jatah BBM untuk masyarakat akan berkurang.
“Lalu, buat apa dibuat BBM bersubsidi kalau toh yang menggunakannya pejabat. Kepala daerah yang mendapati pejabatnya seperti itu, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Salah seorang petugas SPBU Balige yang enggan namanya dikorankan mengakui, hingga saat ini mobil dinas Pemkab Tobasa masih tetap saja mengisi BBM bersubsidi.
“Sampai hari ini mobil dinas Pemkab Tobasa masih menggunakan BBM bersubsidi. Dan kami belum mengetahui tentang adanya larangan itu,” katanya.
Selain di SPBU Balige, di SPBU Porsea juga mobil dinas Pemkab Tobasa sering mengisi BBM bersubsidi. Seperti dikatakan salah seorang karyawan SPBU Porsea, D Butarbutar, “ mobil dinas Pemkab Tobasa sering juga mengisi BBM bersubsidi di sini.” (jantro/osi)

0 komentar:

Posting Komentar