Minggu, 02 Juni 2013

Kemenhut: HTI TPL adalah Hutan Produksi Milik Negara

DOLOKSANGGUL : Dirjen Kementerian Kehutanan meninjau kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk, di kawasan hutan Tele, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Rabu (29/5).

Rombongan dipimpin Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ir Bambang Hendroyono MM didampingi Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi, pejabat eselon II Pemkab, perwakilan DPRD Humbahas dan perwakilan investor Toba Pulp Laksamana Adiyaksa dan managemen Toba Pulp yang diwakili Direktur Juanda Panjaitan.
Dirjen mengatakan, ada magnet yang memanggil institusinya ke Tele, Humbahas, terkait kawasan HTI Toba Pulp yang dipersoalan masyarakat sebagai ‘tanah ulayat’. “Saya ke sini untuk menyelesaikan masalah konsesi HTI Toba Pulp yang diklaim milik masyarakat,” katanya.
Disebutkannya, ada beberapa kriteria pengelolaan hutan, diantaranya hutan produksi, hutan lindung, hutan tanaman pokok. “Dan, yang diizinkan kepada Toba Pulp adalah pengelolaan hutan produksi,” ucapnya.
Terkait permasalahan hutan adalan tanggungjawab Kemenhut. “Jadi, ini tanggungjawab saya,” cetusnya seraya menjelaskan, izin yang diberikan untuk dikelola Toba Pulp ialah hutan produksi milik negara.
Sumber Kehidupan
Berkaitan dengan pemberian ijin tersebut bukan asal-asalan, tetapi sudah melakukan pengamatan, survei dan sebagainya juga tanggungjawab pemerintah untuk memberikan keamanan kepada investor.
“Negara tidak mungkin memberi ijin kepada perusahaan kalau tidak untuk kepentingan negara dan masyarakat. Setiap investasi masuk ke hutanan pasti menampung tenaga kerja. HTI diberi pasti ada masyarakat di sana. Kebijakan itu dibuat supaya kelestarian dan kesejahteraan itu dapat berjalan.
Dari luas yang diberikan, sekitar 70% bisa dijadikan tanaman pokok HTI, dan ijin itu sesuai siklus tanam dengan cara yang clear and clean.
Dirjen Kemenhut berpesan kepada TPL, untuk memiliki mindset (cara pandang) yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Perusahaan harus benar-benar melihat kepentingan masyarakat.
Terkait tumbuh berkembangnya Kemenyan dikonsesi HTI Toba Pulp, Dirjen berharap, agar diperhatikan sebagai sumber kehidupan untuk masyarakat Humbahas, khususnya Sipituhuta-Pandumaan, karena merupakan salah satu mata pencarian.
“Biarkanlah dia (kemenyan) hidup untuk berproduksi lebih baik,” ucapnya seraya menambahkan, pohon kemenyan yang ada ini tidak boleh ditebang.
Dalam kunjungannya, Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ir Bambang Hendroyono MM menyaksikan pohon-pohon kemenyan (styrax benzoin) di areal kerja Toba Pulp (PT Toba Pulp Lestari Tbk) yang tidak diganggu, agar terus dapat diambil getahnya sebagai hasil hutan non-kayu oleh petani lokal, di Pasar-9 Tele, serta menyaksikan Sungai Aek Simonggo yang selalu dituding oleh masyarakat telah mengering sebagai dampak pembangunan HTI, tetapi nyatanya masih berair deras. Od-25/60



0 komentar:

Posting Komentar