Minggu, 07 Oktober 2012

Selamatkan KPK


SEMARANG, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menerima dukungan selamatkan KPK dari sejumlah LSM di Kota Semarang. Dukungan berupa poster bertuliskan 'Save KPK' tersebut diberikan usaiAbraham menjadi pembicara pada dialog tentang peran ulama dan tokoh masyarakat dalam menegakkan konstitusi dan gerakan anti korupsi di Kantor PWNU Jateng di Semarang, Sabtu (6/10/2012).
Sejumlah LSM tersebut antara lain KP2KKN Jateng, LBH Semarang, Pattiro Semarang, LRC KJHAM, The Jateng Institute, GP Ansor Jateng, Komunitas buruh, petani, pedagang, KAMMI, HMI dan sejumlah BEM di Kota Semarang. Dukungan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Kepala Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto mengatakan sejumlah LSM tersebut menamakan dirinya Cicak yang berarti Cinta Indonesia Cinta KPK Jawa Tengah. Dukungan diberikan agar KPK tetap kuat dalam melawan korupsi serta sejumlah upaya pelemahan yang dilakukan pihak lain.
Eko mengatakan Cicak Jawa Tengah juga menolak dan meminta DPR menghentikan revisi UU KPK, mengajak masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Tengah menolak dan melawan segala bentuk pelemahan KPK dan mendukung penuntasan kasus yang ditangani KPK baik kasus simulator SIM serta kasus lainnya.
"Kami juga mengutuk keras tindakan penjemputan paksa penyidik Polri yang bertugas di KPK oleh Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya," tandasnya.
Eko mengatakan KPK menjadi harapan besar masyarakat dalam memberantas korupsi di negeri ini. Sebab kepolisian maupun kejaksaan terbukti tidak cukup efektif dan sangat lamban dalam menangani kasus korupsi. "Kami yakin seluruh masyarakat juga mendukung KPK, negeri ini membutuhkan lembaga yang mampu menangani kasus korupsi secara progresif dan independen, dan KPK menjadi harapan kita semua," tambahnya.
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad ketika menjadi pembicara mengatakan jika memang DPR akan melakukan revisi UU KPK terkait penyadapan dan lainnya, dirinya memilih untuk mengundurkan diri. Selain itu jika upaya revisi tidak dihentikan, ia juga akan meminta KPK untuk dibubarkan saja.
"Kalau memang UU itu akan direvisi, berarti sudah tidak ada niatan untuk memberantas korupsi," tandasnya.
Meski begitu ia tetap meminta agar UU tersebut tidak jadi direvisi sehingga pemberantasan korupsi tetap dijalankan. Sebab menurutnya kejahatan korupsi di negeri ini sudah luar biasa sehingga harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.

Editor :
A. Wisnubrata

0 komentar:

Posting Komentar