Jumat, 06 September 2013

Pemkab Humbahas & Kejari Dolok Sanggul Jalin Kerja Sama

HUMBAHAS- Pemkab Humbahas dan Kejari Doloksanggul menjalin kerja sama untuk menyelamatkan aset negara melalui penerapan tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara), Selasa (3/9).
Kerjasama itu ditandai dengan penandangan MoU (memorandum of understanding) antara Bupati Humbahas Maddin Sihombing dan Kajari Doloksanggul Herus Batubara.
Sosialisasi penerapan hukum penyelamatan aset negara itu juga dihadiri Wakil Bupati Marganti Manullang, Ketua PN Tarutung Rosmina, Kasdim 0210/TU, Kabag Ops Polres Humbahas Kompol Herwansyah Putra, Wakil Ketua DPRD Humbahas Pantas Purba, Kasi Intelijen Kejari Doloksanggul Amardi P Barus, Sekda Saul Situmorang, Kapolsek Doloksanggul AKP HR Saragi dan lainnya.
Kajari Doloksanggul Herus Batubara mengatakan, kerjasama seperti ini sudah terjalin hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hal itu guna mengamankan aset pemerintah.
“Kejari Doloksanggul saat ini sudah ada menangani aset pemerintah mengenai Bulog yaitu masalah beras miskin sesuai dengan SKK (surat kuasa khusus),” terangnya.
Sementara itu, Kasi Inteligen Kejadi Doloksanggul Amardi Barus menjelaskan, Kejaksaaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. “Sebagai sebuah lembaga pemerintahan, kejaksaan memiliki posisi sentral yang sangat menentukan sekali dalam penegakan hukum,” paparnya.
Amardi Barus mencontohkan, dalam sistem peradilan pidana terpadu, kejaksaan berada pada posisi sentral dalam menentukan layak tidaknya suatu perkara yang disidik oleh kepolisian atau penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Sebagai pengendali perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Posisi sentral inilah yang sering sekali disoroti berbagai pihak, sehingga tidak jarang menuai kritikan akan kinerja para aparatur kejaksaan,” ungkapnya.
Dalam bidang penyelamatan aset negara, kejaksaan juga mempunyai tanggung jawab yang besar. Penyelamatan aset negara tidak hanya terfokus pada bagaimana mengembalikan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tetapi tidak tertutup kemungkinan aset negara terlepas karena negara digugat.
Sebaliknya, apabila negara atau pemerintah memandang ada aset negara atau pemerintah, maka untuk itu kejaksaan dapat berperan mewakili negara sebagai JPN untuk bertindak didalam maupun di luar pengadilan.
“Atas dasar itu, kejaksaan dapat mengajak institusi pemerintah maupun BUMN/BUMD untuk menjalan kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum dibidang Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) baik di pengadilan maupun diluar pengadilan (litigasi dan non litigasi),” terang Amardi.
Kemudian pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah hukum perdata dan TUN. Dalam kegiatan itu, JPN dapat dilakukan berdasarkan SKK yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.
Bantuan hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata dan TUN untuk mewakili lembaga negara berdasarkan SKK, baik itu sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
Tindakan hukum lain adalah tugas JPN bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dibidang Perdata dan TUN.
Dalam praktek penegakan hukumnya, maka sebelum permasalahan diselesaikan ditingkat pengadilan, maka terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui metode non litigasi melalui jalur diluar pengadilan baik bertindak mediasi, negoisasi ataupun masyawarah yang bersifat win-win solution.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan tanya jawab dan penandatangan nota kerjasama antara Pemkab Humbahas dan Kejari Doloksanggul. (juan/mua)


0 komentar:

Posting Komentar