Rabu, 11 September 2013

Kapolres Humbahas Diprapidkan


MEDAN- Dinilai tidak profesional, Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP. Heri Sulesmono, Sik bersama Kasat Reskrim AKP. Hannry PH Tambunan, SE dan Aiptu Rocky Sianturi, dipraperadilankan (Prapid) oleh Manarsar Lumbantoruan alias  Oppu Lasma (72), melalui kuasa hukumnya,  Ungkap Sitompul, Maruli M Purba dari kantor pengacara Ungkap Sitompul SH dan rekan.
Prapid tersebut telah disidangkan di PN Tarutung, Taput. Selain itu, Kapolres Humbahas juga dilaporkan ke Presiden, Kapolri, Ketua Komisi III DPR-RI, Kompolnas di Jakarta, Kapoldasu dengan tembusan Karo Pers Poldasu, Kabid Propam Poldasu dan lainnya.
“Kita terpaksa memprapidkan Kapolres Humbahas dan anggotanya, kemudian melaporkan tindakan sewenang-wenang mereka atas penangkapan dan penahanan klien kami (Manarsar Lumbantoruan alias Oppu Lasma red) ke Presiden, Kapolri, Ketua Komisi III DPR-RI, Kompolnas dan Kapoldasu,” kata Ungkap Sitompul didampingi timnya Maruli M Purba kepada wartawan, Minggu (8/9).
Dia menyebutkan, surat pengaduan tertanggal 29 Agustus 2013 No.035/US-SH/VIII/2013 ditujukan kepada Presiden RI dengan surat No.036/US-SH/VIII/2013 kepada Kapolri dengan surat No.037/US-SH/VIII/2013 ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR-RI dan No.024/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Syarif Gunawan.

FB:Polres HUMBAHAS
“Kita minta bantuan perlindungan hukum, atas ketidak profesionalan Kapolres Humbahas menelaah laporan polisi No. LP/144/VII/2013/Humbahas tanggal 24 Juli 2013 pukul 19.10 WIB an NS hingga melakukan penahanan terhadap klien kami sejak 24 Juli 2013,” tegas mereka.
Atas hal ini, dirinya menyebut supaya Poldasu melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Mereka mengatakan, Kapolres Humbahas sangat nyata berpihak kepada pelapor (NS), sebab kasus pengeroyokan yang dilaporkan Manarsar, tidak ditanggapi.
“Kita minta supaya tidak terjadi keberpihakan sebagaimana perlakuan Kapolres AKBP Heri Sulesmono dan penyidiknya kepada pelapor yang mengaku dicabuli sementara laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Manarsar tidak ditanggapi,” katanya.
Dikatakannya, Manarsar telah melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 25 Juli 2013 Nomor : LP/146/VII/2013/Humbahas, an Frengky DH Sihombing. Adapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri itu adalah Arkan Hutasoit, Jantri Hutasoit , Tono Hutasoit dan Gunnes Sihombing dan sampai saat ini, mereka tidak pernah diperiksa.
Menurut mereka, keberpihakan tersebut dapat dinilai dari kronologi kasus yang berawal pada Rabu (24/7) pukul 17.00 WIB. NS memeriksakan anaknya MH (3,5) ke praktek dr Rebekka Sitanggang atas keluhan sakit jika buang air kecil.
Entah apa hasil pemeriksaan dokter tersebut lantas NS menuduh Manarsar Lumbantoruan sebagai pelakunya sehingga sore itu juga suami NS bernama AH dan (adek-adeknya) mengeroyok Manarsar.
Tidak lama kemudian, Manarsar ditangkap oleh Brigadir Indra Sirait dkk anggota Polsek Lintong Nihuta Polres Humbahas dan malam harinya pukul 19.30 WIB, Manarsar langsung dijebloskan kedalam tahanan dalam keadaan luka-luka di mata, wajah dan tangan.
Ironisnya, pada malam itu juga, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/62/VII/2013/Reskrim tanggal 24 Juli 2013 dengan pertimbangan bukti yang cukup. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/144/VII/2013/Humbahas tanggal 24 Juli 2013 Pukul 19.10 WIB an pengadu NS, walapun dipastikan satu alat bukti saja tidak ada, saksi tidak ada dan kapan serta dimana kejadian belum diketahui apalagi calon tersangka belum diperiksa.
“Sangat tidak logika, hanya dalam waktu singkat (4 jam) dari waktu pengaduan pukul 19.10 WIB ( penerimaan Pengaduan di SPKT) sampai dengan pukul 24.00 WIB sudah memeriksa saksi-saksi, olah TKP.
Keterangan lisan dr Rebekka Sitanggang, artinya belum Visum et refertum yang legalitas (diterbitkan oleh dokter ahli kandungan yang berkompeten),” terangnya, dengan menyebutkan, jika Visum diterbitkan oleh yang bukan ahli dibidangnya maka sangat membahayakan bagi terlapor karena dimungkinkan sakit pipis itu dikarenakan jatuh dari sepeda dayung yang mana M setiap harinya bermain dengan menggunakan sepeda dayung anak-anak dan karena faktor lain dan bukan karena cabul atau dicabuli pihak lain.
Mereka berharap, supaya Poldasu menarik kasus itu sekaligus melakukan gelar perkara, sehingga penyidikan kasus tersebut tidak mencederai hukum.
“Kita sudah menyurati Kapoldasu Cq Direktur Ditreskrimum Poldasu supaya dilakukan gelar perkara,” katanya.
Dirinya juga memperlihatkan surat permohonan kepada No:025/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Bapak Kombes Pol Drs M.Siregar, SH, Surat No: 026/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia Perwakilan Sumut hal mohon dilakukan pemeriksaan Kode Etik Kedokteran terhadap dr Rebekka Sitanggang Kepala UPT Puskesmas Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta, Surat No : 027/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Kapolres Humbahas Polda Sumut Tentang mohon agar Marcella Malona Hutasoit terduga korban kasus pencabulan diperiksa oleh dokter ahli kandungan forensik kehakiman RS Dr Pirngadi Medan.
Bahkan, kuasa hukum Manarsar Lumbantoruan juga minta Kapoldasu menindak tegas Kasat Reskrim Polres Humbahas Hannry Tambunan dan AIPTU ROCKY Sianturi dkk yang meniru/memalsukan tandatangan Manarsar Lumbantoruan pada kolom kiri bawah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/86/VII/2013/Reskrim diterbitkan di Tapian Nauli tanggal 24 Juli 2013. (gus)

0 komentar:

Posting Komentar