DOLOKSANGGUL : Dirjen Kementerian
Kehutanan meninjau kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola
oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk, di kawasan hutan Tele, Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas) Rabu (29/5).
Rombongan dipimpin Dirjen Bina Usaha
Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ir Bambang Hendroyono MM
didampingi Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi, pejabat eselon II Pemkab,
perwakilan DPRD Humbahas dan perwakilan investor Toba Pulp Laksamana Adiyaksa
dan managemen Toba Pulp yang diwakili Direktur Juanda Panjaitan.
Dirjen mengatakan, ada magnet yang memanggil
institusinya ke Tele, Humbahas, terkait kawasan HTI Toba Pulp yang dipersoalan
masyarakat sebagai ‘tanah ulayat’. “Saya ke sini untuk menyelesaikan masalah
konsesi HTI Toba Pulp yang diklaim milik masyarakat,” katanya.
Disebutkannya, ada beberapa kriteria
pengelolaan hutan, diantaranya hutan produksi, hutan lindung, hutan tanaman
pokok. “Dan, yang diizinkan kepada Toba Pulp adalah pengelolaan hutan
produksi,” ucapnya.
Terkait permasalahan hutan adalan
tanggungjawab Kemenhut. “Jadi, ini tanggungjawab saya,” cetusnya seraya
menjelaskan, izin yang diberikan untuk dikelola Toba Pulp ialah hutan produksi
milik negara.
Sumber Kehidupan
Berkaitan dengan pemberian ijin tersebut
bukan asal-asalan, tetapi sudah melakukan pengamatan, survei dan sebagainya
juga tanggungjawab pemerintah untuk memberikan keamanan kepada investor.
“Negara tidak mungkin memberi ijin kepada
perusahaan kalau tidak untuk kepentingan negara dan masyarakat. Setiap
investasi masuk ke hutanan pasti menampung tenaga kerja. HTI diberi pasti ada
masyarakat di sana. Kebijakan itu dibuat supaya kelestarian dan kesejahteraan
itu dapat berjalan.
Dari luas yang diberikan, sekitar 70% bisa
dijadikan tanaman pokok HTI, dan ijin itu sesuai siklus tanam dengan cara yang
clear and clean.
Dirjen Kemenhut berpesan kepada TPL, untuk
memiliki mindset (cara pandang) yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Perusahaan harus benar-benar melihat kepentingan masyarakat.
Terkait tumbuh berkembangnya Kemenyan
dikonsesi HTI Toba Pulp, Dirjen berharap, agar diperhatikan sebagai sumber
kehidupan untuk masyarakat Humbahas, khususnya Sipituhuta-Pandumaan, karena
merupakan salah satu mata pencarian.
“Biarkanlah dia (kemenyan) hidup untuk berproduksi lebih baik,” ucapnya seraya menambahkan, pohon kemenyan yang ada ini tidak boleh ditebang.
“Biarkanlah dia (kemenyan) hidup untuk berproduksi lebih baik,” ucapnya seraya menambahkan, pohon kemenyan yang ada ini tidak boleh ditebang.
Dalam kunjungannya, Dirjen Bina Usaha
Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ir Bambang Hendroyono MM
menyaksikan pohon-pohon kemenyan (styrax benzoin) di areal kerja Toba Pulp (PT
Toba Pulp Lestari Tbk) yang tidak diganggu, agar terus dapat diambil getahnya
sebagai hasil hutan non-kayu oleh petani lokal, di Pasar-9 Tele, serta
menyaksikan Sungai Aek Simonggo yang selalu dituding oleh masyarakat telah
mengering sebagai dampak pembangunan HTI, tetapi nyatanya masih berair deras.
Od-25/60
0 komentar:
Posting Komentar