Kamis, 12 September 2013

Nestapa Tombak Haminjon Pandumaan Sipituhuta ( Bagian I ): Hutan Alam Punah, Kemenyan Rakyat Musnah



MONGABAY.CO.ID - Ujung Danau Toba dan barisan gunung-gunung berselimut kabut berjajar menawan dari ketinggian dari atas menara pandang lokasi wisata Panorama Indah Tele. Sekitar satu jam perjalanan dari lokasi wisata panorama indah ini, siang itu, 26 Agustus 2013, pukul 11.35, empat mobil rombongan field tripwartawan berhenti di depan portal pos security PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Tele. Seorang security satu persatu memeriksa isi mobil. Sepuluh wartawan keluar dari mobil, tetap saja rombongan dilarang masuk ke dalam areal TPL sebelum dapat izin dari atasan.  Seorang warga yang hendak dijadikan jaminan, security tetap melarang masuk.  Kami akhirnya baru diizinkan masuk ke dalam lokasi TPL, setelah salah seorang wartawan berunding  via telepon dengan salah satu humas perusahaan
Tiga mobil –salah satu mobil berisi seorang polisi menenteng senajata laras panjang— mengawal kami berkeliling areal perusahaan. Kiri kanan jalan tanah itu pohon-pohon eukaliptus menjulang tinggi. Sesekali tumpukan kayu alam terlihat di kiri kanan jalan. Sisa-sisa kayu alam bekas tebangan terlihat jelas. Tak jauh dari hamparan bekas hutan yang telah terbuka itu, sebuah plang kayu bercat hijau dari kayu  tertulis: PT Toba Pulp Lestari Tbk, sector Tele, Blok RKT 2013 (Loa), luas 1.900 ha, jumlah petak 53. Artinya sepanjang tahun 2013, TPL harus menebang 1.900 ha termasuk di dalamnya hutan alam.
Tumpukan kayu alam di areal PT TPL. Foto: Made Ali
Tumpukan kayu alam di areal PT TPL. Foto: Made Ali
“PT TPL menebang hutan alam atau rimba campuran atas izin Menteri Kehutanan,”kata Betman Ritonga, humas PT TPL. Ia mengatakan TPL juga melestarikan hutan kemenyan. Ia menunjukkan pada wartawan pohon dan karet kemenyan tersebut.
Sekitar 50 meter dari tempat Ritonga berdiri, Manohak Pandiangan menunjukkan pada saya lokasi peristiwa pada 25 Februari 2013. Lokasi itu bekas hutan kemenyan yang ditebang untuk membuat jalan oleh TPL. “Jalan ini dibuat oleh TPL untuk menebang hutan adat kemenyan Pandumaan Sipituhuta,” kata Pandiangan. Di samping jalan menurun tajam itu terlihat hutan alam. “Butuh dua sampai tiga jam perjalanan untuk sampe ke sini jalan kaki dari desa.”
Kami meninggalkan lokasi, melanjutkan perjalanan menuju Desa Pandumaan dan Sipituhuta.  Pandiangan menunjukkan pada saya lokasi yang terhampar dan tempat Ritonga berdiri adalah hutan adat kemenyan. “Areal yang gundul ini areal hutan adat pandumaan sipihutan, perkiraan saya 80 hektare hutan adat yang telah ditebang ini,” kata  Manohak Pandiangan. “Ini belum seberapa, nangis saya melihatnya.”
Pandiangan berkisah, sejak TPL menghancurkan hutan adat kemenyan pada 2009, penghasilannya turun drastis. “Sekarang 50 kg kemenyan sulit didapat dalam setahun,” kata pria asli Pandumaan pada 10 Juni 1977, “sebelum TPL beroperasi tahun 2009, saya bisa dapat 200 kg setahun.” Harga kemenyan bervariasi mulai dari Rp 80 ribu-Rp 120 ribu. “Tergantung kualitas kemenyannya.”
Truk sedang mengangkut kayu alam dari areal PT TPL. Foto Made Ali
Truk sedang mengangkut kayu alam dari areal PT TPL. Foto Made Ali
Untuk panen pohon kemenyan tidaklah mudah. Biasanya mereka bekerja menoreh getah kemenyan dari Juni hingga September. Masa panen bulan Desember hingga Januari. “Biasanya senin pagi berangkat ke hutan, Jumat atau Sabtu kembali ke rumah. Minimal lima hari tinggal dalam hutan.”
Salah satu dampak bagi Pandiangan,“Istri saja kalau saya pulang membelakangi saya sesekali, karena gak bawa hasil lagi,” katanya sambil tertawa. Pandiangan harus menghidupi tiga anaknya dari hutan kemenyan.“Seberapa dapat dari kemenyan, saya tetap bertahan bertani kemenyan sampai mati meski harus melawan TPL. Karena ini warisan nenek moyang saya.”
Sebuah mobil tronton kami lintasi sedang membawa kayu alam. Saat melewati kantor Humas TPL, mobil kami melaju, menolak ajakan makan siang Ritong. Dari TPL menuju Pandumaan Sipituhuta butuh waktu satu jam perjalanan. Desa Sipituhuta bersebelahan dengan Desa Pandumaan di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Dua desa ini berjuang mempertahankan hutan adat kemenyan, sumber utama pencaharian mereka.
Di Posko Perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta, kami disambut sekira 20 warga bersama perwakilan KSPPM dan AMAN. Di halaman posko di atas sebuah tikar kami duduk melingkar, mencatat kisah perjuangan mereka mempertahankan hutan adat.
“Desa ini saja masuk dalam areal PT TPL,” kata Delima Silalahi, pendamping warga dari KSPPM. Silalahi merinci, total Pandumaan Sipituhuta 6.500 hektare terbagi atas 2.400 wilayah desa, 4.100 hutan adat kemenyan. “Sampai saat ini, sudah 500 ha hutan adat kemenyan yang ditebang TPL.”
Tumpukan kayu alam di kanan kiri jalan areal PT TPL. Foto: Made Ali
Tumpukan kayu alam di kanan kiri jalan areal PT TPL. Foto: Made Ali
Bukan hanya menebang hutan alam dan hutan adat kemenyan, warga juga jadi korban kriminal PT TLP. “Pintu rumah saya didobrak polisi. Kemenakan saya laki-laki yang cacat ditunjangi, ditampari,” Jetty Helmi Boru Hutasoit, 38 tahun mengenang peristiwa dini hari itu, 26 Februari 2013.
Pada dini hari tersebut, Polisi dilengkapi senjata laras panjang masuk ke Desa Pandumaan. Polisi meminta warga segera masuk ke dalam rumah. Hutasoit meminta suami dan kemenakan laki laki masuk ke kamar. Bersama sembilan ibu-ibu di halaman kampung menghadapi polisi. Polisi menyuruh ibu-ibu masuk rumah. “Kenapa saya masuk? Ini rumah saya. Ini kampong saya. Masuk, kata Brimob, sambil ditodongkan senjatanya ke saya,”kata Hutasoit. Karena takut, dia bersama ibu ibu lainnya masuk ke rumah.
Tiba-tiba, pintu rumahnya didobrak polisi bersenjata laras panjang.“Suami saya ditarik dari tempat tidur, saya peluk, saya tak mau lepas suami saya. Jangan bawa suami saya, saya bilang begitu sambil menangis,”mata Hutasoit berkaca-kaca. Hutasoit terjatuh dari tempat tidur, senjata polisi diacungkan ke muka Hutasoit.  “Tiga lapis baju suami saya koyak, ditarik dan dibawa ke mobi. Saya menangis.” Dini hari itu polisi kembali menangkap 15 warga. Setelah sehari ditahan, suami Hutasoit dilepas bersama 14 orang lainnya.
Korban berikutnya Haposan Sinambela, ia pendeta GPDI Pandumaan. Ia dituduh provokotar oleh polisi atas peristiwa 25 Februari 2013. “Aku tak bisa dibilang provokator. Aku anak asli pandumaan. Juga pemilik hutan adat kemenyan di sini, warisan nenek moyangku.”
Sehari sebelumnya, pada 25 Februari 2013, pukul 10.00. Dia mendoakan ratusan warga yang hendak menuju ke hutan adat kemenyan. “Saya berpesan menjaga batas supaya jangan dilewati oleh TPL, jangan anaris. Jadi kita doakan,” kata Sinambela.
Sekitar 250 warga berangkat ke tombak Haminjon (hutan kemenyan). Warga menemukan sekitar 20 pekerja TPL sedang menanam eukaliptus di lokasi hutan adat kemenyan. “Di sisi lain terdengar suara mesin chain saw yang sedang menebang pohon. Truk pengangkut bibit  dan pupuk pun terbakar,” kata Pandiangan. “Di situ juga ada brimob lengkap dengan senjata laras panjang dan alat berat.”
Buntut peristiwa ini, polisi menangkap 16 warga dan dibawa ke Polres.“Mereka menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara sampai pukul 00.45, tanggal 26 Februari 2013,” kata Silalahi. Polisi memburu warga Pandumaan Sipituhuta karena dituduh telah membakar kendaraan milik perusahaan.
Selama sebelas hari ditahan di Polda Sumut, Sinambela akhirnya dilepa atas desakan media, gereja-gereja dan aktifis. “Kewajiban saya mengingatkan Jemaah sebagai seoragn pendeta.”
Pendeta Haposan Sinambela, juga petani kemenyan. Sama dengan cerita Manohak sebelumnya, pendapatannya kini pun berkurang. Ia kian sulit menghidupi keluarganya. “Dulu masuk sekolah bisa kita kasih jajannya lima ribu rupiah. Sekarang tak ada lagi jajannya. Ongkosnya ke sekolah enam ribu rupiah. Kadang kadang kita berhutang sama mobil. Saya punya anak enam.”
Pemicu konflik PT TPL dengan masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta lantaran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian Hak pengusahaan HTI PT. Inti Indorayon Utama (PT. IIU) sekarang PT. TPL milik Sukanto Tanoto yang mendapat konsesi seluas 269.060 hektar di 6 kabupaten di Sumatera Utara. Keenam kabupaten itu meliputi, Kabupaten Tapanuli Utara (termasuk Kabupaten Humbanghas setelah dimekarkan) seluas 134.671 ha, Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 38.774,5 ha, Kabupaten Toba Samosir seluas 32,842,8 ha, Dairi seluas 31,627 ha, Simalungun 22,533 ha dan Tapanuli tengah 8,641 ha.
Pandiangan, Sinambela dan Hutasoit bersama 700 kk desa Pandumaan dan Sipituhuta berjuang mempertahankan hutan adat kemenyan. Mereka semua satu suara: hutan adat kemenyan telah dirambah oleh PT TPL sejak 2009 tanpa sepengetahuan mereka.


Rabu, 11 September 2013

Kapolres Humbahas Diprapidkan


MEDAN- Dinilai tidak profesional, Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP. Heri Sulesmono, Sik bersama Kasat Reskrim AKP. Hannry PH Tambunan, SE dan Aiptu Rocky Sianturi, dipraperadilankan (Prapid) oleh Manarsar Lumbantoruan alias  Oppu Lasma (72), melalui kuasa hukumnya,  Ungkap Sitompul, Maruli M Purba dari kantor pengacara Ungkap Sitompul SH dan rekan.
Prapid tersebut telah disidangkan di PN Tarutung, Taput. Selain itu, Kapolres Humbahas juga dilaporkan ke Presiden, Kapolri, Ketua Komisi III DPR-RI, Kompolnas di Jakarta, Kapoldasu dengan tembusan Karo Pers Poldasu, Kabid Propam Poldasu dan lainnya.
“Kita terpaksa memprapidkan Kapolres Humbahas dan anggotanya, kemudian melaporkan tindakan sewenang-wenang mereka atas penangkapan dan penahanan klien kami (Manarsar Lumbantoruan alias Oppu Lasma red) ke Presiden, Kapolri, Ketua Komisi III DPR-RI, Kompolnas dan Kapoldasu,” kata Ungkap Sitompul didampingi timnya Maruli M Purba kepada wartawan, Minggu (8/9).
Dia menyebutkan, surat pengaduan tertanggal 29 Agustus 2013 No.035/US-SH/VIII/2013 ditujukan kepada Presiden RI dengan surat No.036/US-SH/VIII/2013 kepada Kapolri dengan surat No.037/US-SH/VIII/2013 ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR-RI dan No.024/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Syarif Gunawan.

FB:Polres HUMBAHAS
“Kita minta bantuan perlindungan hukum, atas ketidak profesionalan Kapolres Humbahas menelaah laporan polisi No. LP/144/VII/2013/Humbahas tanggal 24 Juli 2013 pukul 19.10 WIB an NS hingga melakukan penahanan terhadap klien kami sejak 24 Juli 2013,” tegas mereka.
Atas hal ini, dirinya menyebut supaya Poldasu melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Mereka mengatakan, Kapolres Humbahas sangat nyata berpihak kepada pelapor (NS), sebab kasus pengeroyokan yang dilaporkan Manarsar, tidak ditanggapi.
“Kita minta supaya tidak terjadi keberpihakan sebagaimana perlakuan Kapolres AKBP Heri Sulesmono dan penyidiknya kepada pelapor yang mengaku dicabuli sementara laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Manarsar tidak ditanggapi,” katanya.
Dikatakannya, Manarsar telah melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 25 Juli 2013 Nomor : LP/146/VII/2013/Humbahas, an Frengky DH Sihombing. Adapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri itu adalah Arkan Hutasoit, Jantri Hutasoit , Tono Hutasoit dan Gunnes Sihombing dan sampai saat ini, mereka tidak pernah diperiksa.
Menurut mereka, keberpihakan tersebut dapat dinilai dari kronologi kasus yang berawal pada Rabu (24/7) pukul 17.00 WIB. NS memeriksakan anaknya MH (3,5) ke praktek dr Rebekka Sitanggang atas keluhan sakit jika buang air kecil.
Entah apa hasil pemeriksaan dokter tersebut lantas NS menuduh Manarsar Lumbantoruan sebagai pelakunya sehingga sore itu juga suami NS bernama AH dan (adek-adeknya) mengeroyok Manarsar.
Tidak lama kemudian, Manarsar ditangkap oleh Brigadir Indra Sirait dkk anggota Polsek Lintong Nihuta Polres Humbahas dan malam harinya pukul 19.30 WIB, Manarsar langsung dijebloskan kedalam tahanan dalam keadaan luka-luka di mata, wajah dan tangan.
Ironisnya, pada malam itu juga, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/62/VII/2013/Reskrim tanggal 24 Juli 2013 dengan pertimbangan bukti yang cukup. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/144/VII/2013/Humbahas tanggal 24 Juli 2013 Pukul 19.10 WIB an pengadu NS, walapun dipastikan satu alat bukti saja tidak ada, saksi tidak ada dan kapan serta dimana kejadian belum diketahui apalagi calon tersangka belum diperiksa.
“Sangat tidak logika, hanya dalam waktu singkat (4 jam) dari waktu pengaduan pukul 19.10 WIB ( penerimaan Pengaduan di SPKT) sampai dengan pukul 24.00 WIB sudah memeriksa saksi-saksi, olah TKP.
Keterangan lisan dr Rebekka Sitanggang, artinya belum Visum et refertum yang legalitas (diterbitkan oleh dokter ahli kandungan yang berkompeten),” terangnya, dengan menyebutkan, jika Visum diterbitkan oleh yang bukan ahli dibidangnya maka sangat membahayakan bagi terlapor karena dimungkinkan sakit pipis itu dikarenakan jatuh dari sepeda dayung yang mana M setiap harinya bermain dengan menggunakan sepeda dayung anak-anak dan karena faktor lain dan bukan karena cabul atau dicabuli pihak lain.
Mereka berharap, supaya Poldasu menarik kasus itu sekaligus melakukan gelar perkara, sehingga penyidikan kasus tersebut tidak mencederai hukum.
“Kita sudah menyurati Kapoldasu Cq Direktur Ditreskrimum Poldasu supaya dilakukan gelar perkara,” katanya.
Dirinya juga memperlihatkan surat permohonan kepada No:025/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Bapak Kombes Pol Drs M.Siregar, SH, Surat No: 026/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia Perwakilan Sumut hal mohon dilakukan pemeriksaan Kode Etik Kedokteran terhadap dr Rebekka Sitanggang Kepala UPT Puskesmas Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta, Surat No : 027/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Kapolres Humbahas Polda Sumut Tentang mohon agar Marcella Malona Hutasoit terduga korban kasus pencabulan diperiksa oleh dokter ahli kandungan forensik kehakiman RS Dr Pirngadi Medan.
Bahkan, kuasa hukum Manarsar Lumbantoruan juga minta Kapoldasu menindak tegas Kasat Reskrim Polres Humbahas Hannry Tambunan dan AIPTU ROCKY Sianturi dkk yang meniru/memalsukan tandatangan Manarsar Lumbantoruan pada kolom kiri bawah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/86/VII/2013/Reskrim diterbitkan di Tapian Nauli tanggal 24 Juli 2013. (gus)

Jumat, 06 September 2013

Harga Kemenyan di Humbahas Anjlok

DOLOKSANGGUL. Harga kemenyan di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) anjlok antara Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per kilogram. Penyebab turunnya harga kemenyan hingga kini belum dipastikan tapi diduga akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Indikasi penurunan harga kemenyan diduga diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Kabupaten Humbahas, Drs JW Purba kepada MedanBisnis, Selasa (3/9) di ruang kerjanya.

Untuk saat ini, katanya, Pemkab Humbahas tetap melakukan antisipasi atas tekanan harga komoditas di Humbahas kendati belum signifikan. “Melalui pemantauan harga bahan pangan strategis maupun harga komoditas di seluruh pasar tradisional,” jelasnya.

Dari data penurunan harga yang dihimpun Dinas Perindagkop Humbahas pada harga tanggal 23 Agustus dan Jumat (30/8), di mana harga dasar kemenyan untuk jenis arit bakat Rp 160.000/kg turun pada kisaran harga Rp 150.000/kg. Kemenyan jenis samsam di kisaran harga Rp 75.000/kg sebelumnya Rp 90.000/kg, kemenyan jenis jurur Rp 60.000/kg harga sebelumnya Rp 80.000/kg.

Pemkab akan melakukan antisipasi terhadap penurunan harga kemenyan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengurangi besarnya kerugian yang dialami petani. ”Kita melakukan antisipasi agar harga kemenyan tidak dipermainkan oleh oknum yang memanfaatkan kondisi penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,“ jelasnya.

Terkait penurunan harga kemenyan di Humbahas, Bukka Lumbantoruan, pemerhati ekonomi Humbahas mengatakan, harga kemenyan turun diduga akibatkan intervensi pasar kemenyan di dunia. Diharapkan perlu melakukan tindakan dengan lebih mengintensifkan informasi harga kemenyan di pasaran dunia kepada masyarakat petani kemenyan di Humbahas.  (ck 10)

Pemkab Humbahas & Kejari Dolok Sanggul Jalin Kerja Sama

HUMBAHAS- Pemkab Humbahas dan Kejari Doloksanggul menjalin kerja sama untuk menyelamatkan aset negara melalui penerapan tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara), Selasa (3/9).
Kerjasama itu ditandai dengan penandangan MoU (memorandum of understanding) antara Bupati Humbahas Maddin Sihombing dan Kajari Doloksanggul Herus Batubara.
Sosialisasi penerapan hukum penyelamatan aset negara itu juga dihadiri Wakil Bupati Marganti Manullang, Ketua PN Tarutung Rosmina, Kasdim 0210/TU, Kabag Ops Polres Humbahas Kompol Herwansyah Putra, Wakil Ketua DPRD Humbahas Pantas Purba, Kasi Intelijen Kejari Doloksanggul Amardi P Barus, Sekda Saul Situmorang, Kapolsek Doloksanggul AKP HR Saragi dan lainnya.
Kajari Doloksanggul Herus Batubara mengatakan, kerjasama seperti ini sudah terjalin hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hal itu guna mengamankan aset pemerintah.
“Kejari Doloksanggul saat ini sudah ada menangani aset pemerintah mengenai Bulog yaitu masalah beras miskin sesuai dengan SKK (surat kuasa khusus),” terangnya.
Sementara itu, Kasi Inteligen Kejadi Doloksanggul Amardi Barus menjelaskan, Kejaksaaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. “Sebagai sebuah lembaga pemerintahan, kejaksaan memiliki posisi sentral yang sangat menentukan sekali dalam penegakan hukum,” paparnya.
Amardi Barus mencontohkan, dalam sistem peradilan pidana terpadu, kejaksaan berada pada posisi sentral dalam menentukan layak tidaknya suatu perkara yang disidik oleh kepolisian atau penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Sebagai pengendali perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Posisi sentral inilah yang sering sekali disoroti berbagai pihak, sehingga tidak jarang menuai kritikan akan kinerja para aparatur kejaksaan,” ungkapnya.
Dalam bidang penyelamatan aset negara, kejaksaan juga mempunyai tanggung jawab yang besar. Penyelamatan aset negara tidak hanya terfokus pada bagaimana mengembalikan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tetapi tidak tertutup kemungkinan aset negara terlepas karena negara digugat.
Sebaliknya, apabila negara atau pemerintah memandang ada aset negara atau pemerintah, maka untuk itu kejaksaan dapat berperan mewakili negara sebagai JPN untuk bertindak didalam maupun di luar pengadilan.
“Atas dasar itu, kejaksaan dapat mengajak institusi pemerintah maupun BUMN/BUMD untuk menjalan kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum dibidang Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) baik di pengadilan maupun diluar pengadilan (litigasi dan non litigasi),” terang Amardi.
Kemudian pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah hukum perdata dan TUN. Dalam kegiatan itu, JPN dapat dilakukan berdasarkan SKK yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.
Bantuan hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata dan TUN untuk mewakili lembaga negara berdasarkan SKK, baik itu sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
Tindakan hukum lain adalah tugas JPN bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dibidang Perdata dan TUN.
Dalam praktek penegakan hukumnya, maka sebelum permasalahan diselesaikan ditingkat pengadilan, maka terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui metode non litigasi melalui jalur diluar pengadilan baik bertindak mediasi, negoisasi ataupun masyawarah yang bersifat win-win solution.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan tanya jawab dan penandatangan nota kerjasama antara Pemkab Humbahas dan Kejari Doloksanggul. (juan/mua)