Rabu, 20 November 2013

Penjualan Tanah Meningkat di Siborongborong

TAPUT – Pasca adanya rencana pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), penjualan tanah di Kecamatan Siborongborong, Taput, terus mengalami peningkatan. Warga setempat selaku pemilih tanah, konon juga menjual tanah milik mereka dengan cara kaplingan untuk lebih meringankan harga jual.
Penjualan tanah yang mengalami peningkatan, terdapat di sekitar kawasan Bandar Udara Silangit, Siborongborong. Di daerah itu, amatan METRO, Senin (18/11) terdapat lima titik yang berminat menjual tanahnya. Misalnya Bernad Sihombing, salah satu pemilik tanah di Dusun Parlombuan, Desa Pohan Tonga, menjual tanah miliknya dengan cara kaplingan.
“Ada sekitar 40 kapling tanah yang dijual Bernad Sihombing di sekitar Dusun Parlombuan itu. Ukuran tanahnya 50 x 200 meter. Sedangkan kaplingannya ukuran 10 x 22 meter dengan harga di bawah Rp15 juta,” ujar Tumpal P Sinaga, selaku perwakilan penjual tanah milik Bernad.
Sejauh ini, kata dia, tanah kaplingan itu sejak ditawarkan kepada pembeli sejak satu minggu lalu, tinggal lima kapling saja.
“Dari 40 petak tanah kaplingan yang disediakan, sekarang tinggal tersisa lima kapling saja. Itupun pemesan masih banyak. Tanahnya saja yang kurang. Mungkin karena harganya terjangkau,” sambungnya.
Di tempat lain, kata dia, juga masih terdapat tanah kaplingan persis di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Balige-Siborongborong atau tepatnya sekitar 20 meter dari SPBU Silangit. ”Masih ada tanah kaplingan lain pas di pinggir jalan dekat SPBU Silangit. Kalau itu harganya lumayan mahal, Rp300 ribu per meter,” tukas Sinaga.
Terpisah, M Marbun, warga Tarutung yang memiliki sekitar dua hektare lahan kosong di dekat salah satu kampus swasta di Silangit juga berminat menjual tanah miliknya dengan cara kaplingan. “Sekarang tanah saya yang tiga hektare dan sudah bersertifikat itu sedang diratakan dengan alat berat. Setelah selesai diratakan, baru kita tawarkan kepada pembeli,” ujar Marbun.

www.metrosiantar.com

Marbun menjelaskan, dia akan menawarkan tanah kaplingan itu kepada calon pembeli dengan harga terjangkau. Selain itu, pembeli tidak perlu repot untuk pengurusan sertifikat masing-masing. “Kalau saya, nanti tanah saya itu saya jual kepada calon pembeli sekaligus sertifikatnya kita yang mengurus. Jadi, pembeli tinggal menyediakan uangnya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Tagor Silalahi (53), warga Kecamatan Siborongborong mengatakan, dirinya juga menjual dua bidang tanah kaplingan di kawasan Bandara Silangit.  “Saya juga ada jual tanah kaplingan di kawasan Silangit. Tapi, tanah itu bukan milik saya. Saya hanya agen atau diperwakilkan pemilih tanah untuk dijual,” imbuh Tagor. (hsl/mua)

Selasa, 19 November 2013

Anggota Tim Seleksi CPNS K II Nilai Kecurangan Ujian Tak Terjadi

HUMBAHAS – Pelaksanaan ujian CPNS dari honorer K II  yang berlangsung Minggu (3/11) lalu dinilai tidak transparan. Pasalnya, beredar pesan singkat melalui SMS yang diduga kunci jawaban beberapa naskah ujian CPNS tersebut. Hal itu kini menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat dan menjadi tudingan pada panitia atas ketidakmurnian pelaksanaan ujian.
Anggota tim seleksi CPNS K II dari BKD Humbahas Riston Hutapea yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11) mengatakan, kecurangan yang dimaksud tidak mungkin terjadi. Sebab soal ujian dibuat dalam tiga tipe soal.
“Sebelumnya kami tidak mengetahui bagaimana tipe soal. Bahkan, berapa jumlah soal hingga kualitas soal saja kami sama sekali tidak tahu. Baru pagi harinya, sebelum ujian dilaksanakan kami bisa melihat langsung tipe dan naskah soal. Dan yang kami ketahui pelaksanaan ujian sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP),” bebernya.
Disinggung tentang beredarnya pesan singkat melalui SMS yang diduga berisi kunci jawaban pada salah satu tipe soal saat ujian berlangsung, dia menepis jawaban soal itu tidak mungkin bisa.
“Kalaupun ada yang memberikan kunci jawaban pada peserta, itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BKD Humbahas Laurencius Sibarani yang ditemui di ruang kerjanya justru menuding tindakan dan penyebaran kunci jawaban melalui pesan singkat sebagai bentuk perbuatan konyol.
“Itu konyol, secara rinci soal yang kami terima sebelum dibagikan pada peserta ujian dibuka dan disaksikan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan provinsi. Jadi, itu tidak mungkin terjadi. Sementara di setiap ruang ujian sudah ada pengawas, bahkan sisa soal sekitar 10 persen itu tersimpan dengan pengawasan ketat oleh panitia,” paparnya.
Lebih lanjut Laurencius menjelaskan, di hari yang sama, naskah soal ujian langsung dimusnahkan usai ujian. “Justru pelaksanaan ujian ini sangat ketat, bahkan di luar panitia, ujian juga dipantau langsung oleh aparat kepolisian dari satuan intel sebanyak 8 personel di lokasi,” katanya.
Dijelaskannya lagi, bahkan pengawalan naskah ujian dari Medan hingga ke Dolok Sanggul mendapat pengawalan ketat dari panitia dan pihak kepolisian.
“Mengingat jarak dan lokasi ujian, maka naskah soal tadi diparkirkan di Polsek Dolok Sanggul. Jadi tudingan tadi sangat konyol. Bahkan, porsi kebocoran naskah soal jelas tidak ada, belum lagi peserta dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler ketika ujian berlangsung,” ungkapnya sambil mengaku hingga saat ini dugaan kunci jawaban yang beredar melalui pesan singkat belum pernah dibacanya. (juan/mua)

Kamis, 12 September 2013

Nestapa Tombak Haminjon Pandumaan Sipituhuta ( Bagian I ): Hutan Alam Punah, Kemenyan Rakyat Musnah



MONGABAY.CO.ID - Ujung Danau Toba dan barisan gunung-gunung berselimut kabut berjajar menawan dari ketinggian dari atas menara pandang lokasi wisata Panorama Indah Tele. Sekitar satu jam perjalanan dari lokasi wisata panorama indah ini, siang itu, 26 Agustus 2013, pukul 11.35, empat mobil rombongan field tripwartawan berhenti di depan portal pos security PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Tele. Seorang security satu persatu memeriksa isi mobil. Sepuluh wartawan keluar dari mobil, tetap saja rombongan dilarang masuk ke dalam areal TPL sebelum dapat izin dari atasan.  Seorang warga yang hendak dijadikan jaminan, security tetap melarang masuk.  Kami akhirnya baru diizinkan masuk ke dalam lokasi TPL, setelah salah seorang wartawan berunding  via telepon dengan salah satu humas perusahaan
Tiga mobil –salah satu mobil berisi seorang polisi menenteng senajata laras panjang— mengawal kami berkeliling areal perusahaan. Kiri kanan jalan tanah itu pohon-pohon eukaliptus menjulang tinggi. Sesekali tumpukan kayu alam terlihat di kiri kanan jalan. Sisa-sisa kayu alam bekas tebangan terlihat jelas. Tak jauh dari hamparan bekas hutan yang telah terbuka itu, sebuah plang kayu bercat hijau dari kayu  tertulis: PT Toba Pulp Lestari Tbk, sector Tele, Blok RKT 2013 (Loa), luas 1.900 ha, jumlah petak 53. Artinya sepanjang tahun 2013, TPL harus menebang 1.900 ha termasuk di dalamnya hutan alam.
Tumpukan kayu alam di areal PT TPL. Foto: Made Ali
Tumpukan kayu alam di areal PT TPL. Foto: Made Ali
“PT TPL menebang hutan alam atau rimba campuran atas izin Menteri Kehutanan,”kata Betman Ritonga, humas PT TPL. Ia mengatakan TPL juga melestarikan hutan kemenyan. Ia menunjukkan pada wartawan pohon dan karet kemenyan tersebut.
Sekitar 50 meter dari tempat Ritonga berdiri, Manohak Pandiangan menunjukkan pada saya lokasi peristiwa pada 25 Februari 2013. Lokasi itu bekas hutan kemenyan yang ditebang untuk membuat jalan oleh TPL. “Jalan ini dibuat oleh TPL untuk menebang hutan adat kemenyan Pandumaan Sipituhuta,” kata Pandiangan. Di samping jalan menurun tajam itu terlihat hutan alam. “Butuh dua sampai tiga jam perjalanan untuk sampe ke sini jalan kaki dari desa.”
Kami meninggalkan lokasi, melanjutkan perjalanan menuju Desa Pandumaan dan Sipituhuta.  Pandiangan menunjukkan pada saya lokasi yang terhampar dan tempat Ritonga berdiri adalah hutan adat kemenyan. “Areal yang gundul ini areal hutan adat pandumaan sipihutan, perkiraan saya 80 hektare hutan adat yang telah ditebang ini,” kata  Manohak Pandiangan. “Ini belum seberapa, nangis saya melihatnya.”
Pandiangan berkisah, sejak TPL menghancurkan hutan adat kemenyan pada 2009, penghasilannya turun drastis. “Sekarang 50 kg kemenyan sulit didapat dalam setahun,” kata pria asli Pandumaan pada 10 Juni 1977, “sebelum TPL beroperasi tahun 2009, saya bisa dapat 200 kg setahun.” Harga kemenyan bervariasi mulai dari Rp 80 ribu-Rp 120 ribu. “Tergantung kualitas kemenyannya.”
Truk sedang mengangkut kayu alam dari areal PT TPL. Foto Made Ali
Truk sedang mengangkut kayu alam dari areal PT TPL. Foto Made Ali
Untuk panen pohon kemenyan tidaklah mudah. Biasanya mereka bekerja menoreh getah kemenyan dari Juni hingga September. Masa panen bulan Desember hingga Januari. “Biasanya senin pagi berangkat ke hutan, Jumat atau Sabtu kembali ke rumah. Minimal lima hari tinggal dalam hutan.”
Salah satu dampak bagi Pandiangan,“Istri saja kalau saya pulang membelakangi saya sesekali, karena gak bawa hasil lagi,” katanya sambil tertawa. Pandiangan harus menghidupi tiga anaknya dari hutan kemenyan.“Seberapa dapat dari kemenyan, saya tetap bertahan bertani kemenyan sampai mati meski harus melawan TPL. Karena ini warisan nenek moyang saya.”
Sebuah mobil tronton kami lintasi sedang membawa kayu alam. Saat melewati kantor Humas TPL, mobil kami melaju, menolak ajakan makan siang Ritong. Dari TPL menuju Pandumaan Sipituhuta butuh waktu satu jam perjalanan. Desa Sipituhuta bersebelahan dengan Desa Pandumaan di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Dua desa ini berjuang mempertahankan hutan adat kemenyan, sumber utama pencaharian mereka.
Di Posko Perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta, kami disambut sekira 20 warga bersama perwakilan KSPPM dan AMAN. Di halaman posko di atas sebuah tikar kami duduk melingkar, mencatat kisah perjuangan mereka mempertahankan hutan adat.
“Desa ini saja masuk dalam areal PT TPL,” kata Delima Silalahi, pendamping warga dari KSPPM. Silalahi merinci, total Pandumaan Sipituhuta 6.500 hektare terbagi atas 2.400 wilayah desa, 4.100 hutan adat kemenyan. “Sampai saat ini, sudah 500 ha hutan adat kemenyan yang ditebang TPL.”
Tumpukan kayu alam di kanan kiri jalan areal PT TPL. Foto: Made Ali
Tumpukan kayu alam di kanan kiri jalan areal PT TPL. Foto: Made Ali
Bukan hanya menebang hutan alam dan hutan adat kemenyan, warga juga jadi korban kriminal PT TLP. “Pintu rumah saya didobrak polisi. Kemenakan saya laki-laki yang cacat ditunjangi, ditampari,” Jetty Helmi Boru Hutasoit, 38 tahun mengenang peristiwa dini hari itu, 26 Februari 2013.
Pada dini hari tersebut, Polisi dilengkapi senjata laras panjang masuk ke Desa Pandumaan. Polisi meminta warga segera masuk ke dalam rumah. Hutasoit meminta suami dan kemenakan laki laki masuk ke kamar. Bersama sembilan ibu-ibu di halaman kampung menghadapi polisi. Polisi menyuruh ibu-ibu masuk rumah. “Kenapa saya masuk? Ini rumah saya. Ini kampong saya. Masuk, kata Brimob, sambil ditodongkan senjatanya ke saya,”kata Hutasoit. Karena takut, dia bersama ibu ibu lainnya masuk ke rumah.
Tiba-tiba, pintu rumahnya didobrak polisi bersenjata laras panjang.“Suami saya ditarik dari tempat tidur, saya peluk, saya tak mau lepas suami saya. Jangan bawa suami saya, saya bilang begitu sambil menangis,”mata Hutasoit berkaca-kaca. Hutasoit terjatuh dari tempat tidur, senjata polisi diacungkan ke muka Hutasoit.  “Tiga lapis baju suami saya koyak, ditarik dan dibawa ke mobi. Saya menangis.” Dini hari itu polisi kembali menangkap 15 warga. Setelah sehari ditahan, suami Hutasoit dilepas bersama 14 orang lainnya.
Korban berikutnya Haposan Sinambela, ia pendeta GPDI Pandumaan. Ia dituduh provokotar oleh polisi atas peristiwa 25 Februari 2013. “Aku tak bisa dibilang provokator. Aku anak asli pandumaan. Juga pemilik hutan adat kemenyan di sini, warisan nenek moyangku.”
Sehari sebelumnya, pada 25 Februari 2013, pukul 10.00. Dia mendoakan ratusan warga yang hendak menuju ke hutan adat kemenyan. “Saya berpesan menjaga batas supaya jangan dilewati oleh TPL, jangan anaris. Jadi kita doakan,” kata Sinambela.
Sekitar 250 warga berangkat ke tombak Haminjon (hutan kemenyan). Warga menemukan sekitar 20 pekerja TPL sedang menanam eukaliptus di lokasi hutan adat kemenyan. “Di sisi lain terdengar suara mesin chain saw yang sedang menebang pohon. Truk pengangkut bibit  dan pupuk pun terbakar,” kata Pandiangan. “Di situ juga ada brimob lengkap dengan senjata laras panjang dan alat berat.”
Buntut peristiwa ini, polisi menangkap 16 warga dan dibawa ke Polres.“Mereka menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara sampai pukul 00.45, tanggal 26 Februari 2013,” kata Silalahi. Polisi memburu warga Pandumaan Sipituhuta karena dituduh telah membakar kendaraan milik perusahaan.
Selama sebelas hari ditahan di Polda Sumut, Sinambela akhirnya dilepa atas desakan media, gereja-gereja dan aktifis. “Kewajiban saya mengingatkan Jemaah sebagai seoragn pendeta.”
Pendeta Haposan Sinambela, juga petani kemenyan. Sama dengan cerita Manohak sebelumnya, pendapatannya kini pun berkurang. Ia kian sulit menghidupi keluarganya. “Dulu masuk sekolah bisa kita kasih jajannya lima ribu rupiah. Sekarang tak ada lagi jajannya. Ongkosnya ke sekolah enam ribu rupiah. Kadang kadang kita berhutang sama mobil. Saya punya anak enam.”
Pemicu konflik PT TPL dengan masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta lantaran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian Hak pengusahaan HTI PT. Inti Indorayon Utama (PT. IIU) sekarang PT. TPL milik Sukanto Tanoto yang mendapat konsesi seluas 269.060 hektar di 6 kabupaten di Sumatera Utara. Keenam kabupaten itu meliputi, Kabupaten Tapanuli Utara (termasuk Kabupaten Humbanghas setelah dimekarkan) seluas 134.671 ha, Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 38.774,5 ha, Kabupaten Toba Samosir seluas 32,842,8 ha, Dairi seluas 31,627 ha, Simalungun 22,533 ha dan Tapanuli tengah 8,641 ha.
Pandiangan, Sinambela dan Hutasoit bersama 700 kk desa Pandumaan dan Sipituhuta berjuang mempertahankan hutan adat kemenyan. Mereka semua satu suara: hutan adat kemenyan telah dirambah oleh PT TPL sejak 2009 tanpa sepengetahuan mereka.


Rabu, 11 September 2013

Kapolres Humbahas Diprapidkan


MEDAN- Dinilai tidak profesional, Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP. Heri Sulesmono, Sik bersama Kasat Reskrim AKP. Hannry PH Tambunan, SE dan Aiptu Rocky Sianturi, dipraperadilankan (Prapid) oleh Manarsar Lumbantoruan alias  Oppu Lasma (72), melalui kuasa hukumnya,  Ungkap Sitompul, Maruli M Purba dari kantor pengacara Ungkap Sitompul SH dan rekan.
Prapid tersebut telah disidangkan di PN Tarutung, Taput. Selain itu, Kapolres Humbahas juga dilaporkan ke Presiden, Kapolri, Ketua Komisi III DPR-RI, Kompolnas di Jakarta, Kapoldasu dengan tembusan Karo Pers Poldasu, Kabid Propam Poldasu dan lainnya.
“Kita terpaksa memprapidkan Kapolres Humbahas dan anggotanya, kemudian melaporkan tindakan sewenang-wenang mereka atas penangkapan dan penahanan klien kami (Manarsar Lumbantoruan alias Oppu Lasma red) ke Presiden, Kapolri, Ketua Komisi III DPR-RI, Kompolnas dan Kapoldasu,” kata Ungkap Sitompul didampingi timnya Maruli M Purba kepada wartawan, Minggu (8/9).
Dia menyebutkan, surat pengaduan tertanggal 29 Agustus 2013 No.035/US-SH/VIII/2013 ditujukan kepada Presiden RI dengan surat No.036/US-SH/VIII/2013 kepada Kapolri dengan surat No.037/US-SH/VIII/2013 ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR-RI dan No.024/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Syarif Gunawan.

FB:Polres HUMBAHAS
“Kita minta bantuan perlindungan hukum, atas ketidak profesionalan Kapolres Humbahas menelaah laporan polisi No. LP/144/VII/2013/Humbahas tanggal 24 Juli 2013 pukul 19.10 WIB an NS hingga melakukan penahanan terhadap klien kami sejak 24 Juli 2013,” tegas mereka.
Atas hal ini, dirinya menyebut supaya Poldasu melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Mereka mengatakan, Kapolres Humbahas sangat nyata berpihak kepada pelapor (NS), sebab kasus pengeroyokan yang dilaporkan Manarsar, tidak ditanggapi.
“Kita minta supaya tidak terjadi keberpihakan sebagaimana perlakuan Kapolres AKBP Heri Sulesmono dan penyidiknya kepada pelapor yang mengaku dicabuli sementara laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Manarsar tidak ditanggapi,” katanya.
Dikatakannya, Manarsar telah melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 25 Juli 2013 Nomor : LP/146/VII/2013/Humbahas, an Frengky DH Sihombing. Adapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri itu adalah Arkan Hutasoit, Jantri Hutasoit , Tono Hutasoit dan Gunnes Sihombing dan sampai saat ini, mereka tidak pernah diperiksa.
Menurut mereka, keberpihakan tersebut dapat dinilai dari kronologi kasus yang berawal pada Rabu (24/7) pukul 17.00 WIB. NS memeriksakan anaknya MH (3,5) ke praktek dr Rebekka Sitanggang atas keluhan sakit jika buang air kecil.
Entah apa hasil pemeriksaan dokter tersebut lantas NS menuduh Manarsar Lumbantoruan sebagai pelakunya sehingga sore itu juga suami NS bernama AH dan (adek-adeknya) mengeroyok Manarsar.
Tidak lama kemudian, Manarsar ditangkap oleh Brigadir Indra Sirait dkk anggota Polsek Lintong Nihuta Polres Humbahas dan malam harinya pukul 19.30 WIB, Manarsar langsung dijebloskan kedalam tahanan dalam keadaan luka-luka di mata, wajah dan tangan.
Ironisnya, pada malam itu juga, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/62/VII/2013/Reskrim tanggal 24 Juli 2013 dengan pertimbangan bukti yang cukup. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/144/VII/2013/Humbahas tanggal 24 Juli 2013 Pukul 19.10 WIB an pengadu NS, walapun dipastikan satu alat bukti saja tidak ada, saksi tidak ada dan kapan serta dimana kejadian belum diketahui apalagi calon tersangka belum diperiksa.
“Sangat tidak logika, hanya dalam waktu singkat (4 jam) dari waktu pengaduan pukul 19.10 WIB ( penerimaan Pengaduan di SPKT) sampai dengan pukul 24.00 WIB sudah memeriksa saksi-saksi, olah TKP.
Keterangan lisan dr Rebekka Sitanggang, artinya belum Visum et refertum yang legalitas (diterbitkan oleh dokter ahli kandungan yang berkompeten),” terangnya, dengan menyebutkan, jika Visum diterbitkan oleh yang bukan ahli dibidangnya maka sangat membahayakan bagi terlapor karena dimungkinkan sakit pipis itu dikarenakan jatuh dari sepeda dayung yang mana M setiap harinya bermain dengan menggunakan sepeda dayung anak-anak dan karena faktor lain dan bukan karena cabul atau dicabuli pihak lain.
Mereka berharap, supaya Poldasu menarik kasus itu sekaligus melakukan gelar perkara, sehingga penyidikan kasus tersebut tidak mencederai hukum.
“Kita sudah menyurati Kapoldasu Cq Direktur Ditreskrimum Poldasu supaya dilakukan gelar perkara,” katanya.
Dirinya juga memperlihatkan surat permohonan kepada No:025/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Bapak Kombes Pol Drs M.Siregar, SH, Surat No: 026/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia Perwakilan Sumut hal mohon dilakukan pemeriksaan Kode Etik Kedokteran terhadap dr Rebekka Sitanggang Kepala UPT Puskesmas Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta, Surat No : 027/US-SH/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 ditujukan kepada Kapolres Humbahas Polda Sumut Tentang mohon agar Marcella Malona Hutasoit terduga korban kasus pencabulan diperiksa oleh dokter ahli kandungan forensik kehakiman RS Dr Pirngadi Medan.
Bahkan, kuasa hukum Manarsar Lumbantoruan juga minta Kapoldasu menindak tegas Kasat Reskrim Polres Humbahas Hannry Tambunan dan AIPTU ROCKY Sianturi dkk yang meniru/memalsukan tandatangan Manarsar Lumbantoruan pada kolom kiri bawah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/86/VII/2013/Reskrim diterbitkan di Tapian Nauli tanggal 24 Juli 2013. (gus)