Jumat, 06 September 2013

Harga Kemenyan di Humbahas Anjlok

DOLOKSANGGUL. Harga kemenyan di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) anjlok antara Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per kilogram. Penyebab turunnya harga kemenyan hingga kini belum dipastikan tapi diduga akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Indikasi penurunan harga kemenyan diduga diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Kabupaten Humbahas, Drs JW Purba kepada MedanBisnis, Selasa (3/9) di ruang kerjanya.

Untuk saat ini, katanya, Pemkab Humbahas tetap melakukan antisipasi atas tekanan harga komoditas di Humbahas kendati belum signifikan. “Melalui pemantauan harga bahan pangan strategis maupun harga komoditas di seluruh pasar tradisional,” jelasnya.

Dari data penurunan harga yang dihimpun Dinas Perindagkop Humbahas pada harga tanggal 23 Agustus dan Jumat (30/8), di mana harga dasar kemenyan untuk jenis arit bakat Rp 160.000/kg turun pada kisaran harga Rp 150.000/kg. Kemenyan jenis samsam di kisaran harga Rp 75.000/kg sebelumnya Rp 90.000/kg, kemenyan jenis jurur Rp 60.000/kg harga sebelumnya Rp 80.000/kg.

Pemkab akan melakukan antisipasi terhadap penurunan harga kemenyan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengurangi besarnya kerugian yang dialami petani. ”Kita melakukan antisipasi agar harga kemenyan tidak dipermainkan oleh oknum yang memanfaatkan kondisi penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,“ jelasnya.

Terkait penurunan harga kemenyan di Humbahas, Bukka Lumbantoruan, pemerhati ekonomi Humbahas mengatakan, harga kemenyan turun diduga akibatkan intervensi pasar kemenyan di dunia. Diharapkan perlu melakukan tindakan dengan lebih mengintensifkan informasi harga kemenyan di pasaran dunia kepada masyarakat petani kemenyan di Humbahas.  (ck 10)

Pemkab Humbahas & Kejari Dolok Sanggul Jalin Kerja Sama

HUMBAHAS- Pemkab Humbahas dan Kejari Doloksanggul menjalin kerja sama untuk menyelamatkan aset negara melalui penerapan tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara), Selasa (3/9).
Kerjasama itu ditandai dengan penandangan MoU (memorandum of understanding) antara Bupati Humbahas Maddin Sihombing dan Kajari Doloksanggul Herus Batubara.
Sosialisasi penerapan hukum penyelamatan aset negara itu juga dihadiri Wakil Bupati Marganti Manullang, Ketua PN Tarutung Rosmina, Kasdim 0210/TU, Kabag Ops Polres Humbahas Kompol Herwansyah Putra, Wakil Ketua DPRD Humbahas Pantas Purba, Kasi Intelijen Kejari Doloksanggul Amardi P Barus, Sekda Saul Situmorang, Kapolsek Doloksanggul AKP HR Saragi dan lainnya.
Kajari Doloksanggul Herus Batubara mengatakan, kerjasama seperti ini sudah terjalin hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hal itu guna mengamankan aset pemerintah.
“Kejari Doloksanggul saat ini sudah ada menangani aset pemerintah mengenai Bulog yaitu masalah beras miskin sesuai dengan SKK (surat kuasa khusus),” terangnya.
Sementara itu, Kasi Inteligen Kejadi Doloksanggul Amardi Barus menjelaskan, Kejaksaaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. “Sebagai sebuah lembaga pemerintahan, kejaksaan memiliki posisi sentral yang sangat menentukan sekali dalam penegakan hukum,” paparnya.
Amardi Barus mencontohkan, dalam sistem peradilan pidana terpadu, kejaksaan berada pada posisi sentral dalam menentukan layak tidaknya suatu perkara yang disidik oleh kepolisian atau penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Sebagai pengendali perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Posisi sentral inilah yang sering sekali disoroti berbagai pihak, sehingga tidak jarang menuai kritikan akan kinerja para aparatur kejaksaan,” ungkapnya.
Dalam bidang penyelamatan aset negara, kejaksaan juga mempunyai tanggung jawab yang besar. Penyelamatan aset negara tidak hanya terfokus pada bagaimana mengembalikan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tetapi tidak tertutup kemungkinan aset negara terlepas karena negara digugat.
Sebaliknya, apabila negara atau pemerintah memandang ada aset negara atau pemerintah, maka untuk itu kejaksaan dapat berperan mewakili negara sebagai JPN untuk bertindak didalam maupun di luar pengadilan.
“Atas dasar itu, kejaksaan dapat mengajak institusi pemerintah maupun BUMN/BUMD untuk menjalan kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum dibidang Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) baik di pengadilan maupun diluar pengadilan (litigasi dan non litigasi),” terang Amardi.
Kemudian pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah hukum perdata dan TUN. Dalam kegiatan itu, JPN dapat dilakukan berdasarkan SKK yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.
Bantuan hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata dan TUN untuk mewakili lembaga negara berdasarkan SKK, baik itu sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
Tindakan hukum lain adalah tugas JPN bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dibidang Perdata dan TUN.
Dalam praktek penegakan hukumnya, maka sebelum permasalahan diselesaikan ditingkat pengadilan, maka terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui metode non litigasi melalui jalur diluar pengadilan baik bertindak mediasi, negoisasi ataupun masyawarah yang bersifat win-win solution.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan tanya jawab dan penandatangan nota kerjasama antara Pemkab Humbahas dan Kejari Doloksanggul. (juan/mua)


Manfaatkan Peluang Emas Penuhi Hak Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta

JAKARTA, - Ronald Lumban Gaol, salah satu anggota masyarakat adat Pandumaan, Sumatera Utara, dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (5/9/2013), memaparkan betapa kehidupan komunitasnya dirampas. 

Masyarakat adat Pandumaan telah mengelola hutan kemenyan selama ratusan tahun. Mereka memanfaatkan getah kemenyan yang diperoleh dengan cara disadap sebagai sumber penghasilan. Namun, pasca izin pengelolaan diberikan kepada sebuah perusahaan pada tahun 2009, mereka kehilangan haknya.

"Wilayah perizinan itu tumpang tindih dengan wilayah hutan kemenyan kami," cerita Ronald dalam konferensi pers hasil Konferensi Global Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat yang diadakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (5/9/2013).

Ronald bercerita, perusahaan pemegang izin itu menebang hutan kemenyan. Warga kehilangan pohon yang menjadi sumber penghidupan. Upaya pencegahan penebangan dilakukan. Tapi, bukannya berhasil, warga justru dikriminalisasi.

"Ada tindakan pengamanan yang status hukumnya tidak jelas. Kami kehilangan hak dan merasa takut, hingga kami, terutama tetua-tetua adat, tidak berani keluar," papar Ronald yang hadir bersama rekannya, Arnold Lumban Gaol.

Konflik seperti di Pandumaan bukan satu-satunya. Kasmita Widodo, Koordinator Nasional JKPP, mengatakan bahwa asal usul permasalahan adalah soal tumpang tindihnya perizinan yang terjadi akibat tidak seragamnya peta.

Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, mengatakan, "Diperkirakan ada wilayah hutan seluas 6000 hektar yang mengalami konflik. Itu yang sudah kita ketahui. Saya memerkirakan sebenarnya lahan yang mengalami konflik jauh lebih besar."

Saat ini, Indonesia sebenarnya memiliki peluang emas untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat dan mengakui haknya. Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Hukum Nomor 35 /PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan Hutan Negara.

Pada Konferensi Global Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat yang digelar di Samosir, Sumatera Utara, 25-28 Agustus 2013 lalu, 102 peserta konferensi yang berasal dari masyarakat adat dunia mendukung keputusan tersebut dan mendorong tindak lanjutnya.

Poin utama yang didorong adalah pemetaan wilayah masyarakat adat secara partisipatif, melibatkan masyarakat adat itu sendiri. Diharapkan, pementaan wilayah masyarakat adat ini bisa menjadi langkah awal untuk mengupayakan pengakuan terhadap hak masyarakat adat. 

Langkah pemetaan telah dilakukan. Masyarakat adat yang biasa mendeskripsikan wilayahnya secara lisan dan hanya dengan penanda tertentu diajak untuk berpartisipasi. Deskripsi dari masyarakat adat lalu diubah menjadi peta visual dengan bantuan GPS.

Untuk membantu pemetaan, AMAN turut melatih anak-anak muda untuk menggunakan GPS. "Kita targetkan pada tahun 2020 ada 40 juta hektar wilayah yang terpetakan. Sampai saat ini kita baru memetakan 7 juta hektar," ungkap Abdon. 

Pemerintah juga telah memiliki kebijakan One Map Policy lewat UU Nomor 4 tahun 2011. Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mengoordinir penyusunan satu peta nasional menyatakan dukungannya pada langkah pemetaan wilayah adat.

Sumaryono, Kepala Bidang Pemetaan, Kebencanaan dan Peruahan Iklim BIG, mengatakan bahwa hasil pemetaan partisipatif bisa diserahkan kepada BIG, yang kemudian menyerahkan hasil pemetaan kepada kelompok kerja menyusun peta nasional. Ada 12 kelompok kerja yang terlibat penyusunan peta itu.

Namun, pertanyaannya kemudian, bila peta telah selesai dibuat, bagaimana jaminan masyarakat adat untuk mendapatkan haknya? Contoh, di lahan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat, bagaimana menjamin bahwa masyarakat adat nanti akan memenangkannya?

Abdon mengungkapkan, memang butuh keberpihakan kepada masyarakat adat. Setelah pemetaan, wilayah masyarakat adat bisa dibagi menjadi tiga, yang belum diserahkan kepada pihak lain lewat izin, yang sudah diserahkan namun belum dikelola, dan yang sudah diserahkan dan dikelola pihak lain.

"Kalau yang belum ada yang mengelola kita langsung berikan pada masyarakat adat. Jika sudah ada perizinan namun belum dikelola, kita bisa cabut perizinan  dan memberikannya pada masyarakat adat. Sementara, yang sudah dikelola, ini yang perlu dibahas," ungkap Abdon.

Abdon mengatakan, di lahan yang mengalami konflik, mediasi diperlukan. Tapi, saat ini, kata Abdon, belum ada kebijakan yang mendukung langkah penyelesaian dan mencerminkan keberpihakan pada masyarakat adat. 

Hal tersebut, kata Abdon, yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah, misalnya dengan menerbitkan undang-undang atau instruksi presiden yang mendukung. "Kalau tidak, konflik besar bisa terjadi, bisa bunuh-bunuhan kita," katanya. 

Peluang emas menyelesaikan konflik hutan dengan masyarakat adat perlu dimanfaatkan. Menyelesaikan konflik dan mengupayakan hak masyarakat adat lewat pemetaan partispatif dan kebijakan berarti mengupayakan tata kelola hutan yang lebih baik.

Masyarakat Pandumaan Sipituhuta Tuntut 4.100 Hektare Hutan Adat Dikembalikan


JAKARTA – Masyarakat adat Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan tegas meminta pemerintah lewat Kementerian Kehutanan mengembalikan 4.100 hektare hutan adat yang berisi tanaman kemenyan yang sejak tahun 2009 masuk konsesi PT Toba Pulp Lestari, dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami tetap pada pendirian awal, tanah adat yang di dalamnya tumbuh pohon kemenyan yang dari generasi ke generasi diwariskan leluhur kami, kami mohon dikembalikan.
Karena tanah ini warisan leluhur, kami bertekad memertahankannya, supaya kami bisa kembali menyekolahkan anak-anak. Kami tidak akan bermitra dengan perusahaan PT TPL,” ujar Ketua Persatuan Petani Kemenyan Pandumaan-Sipituhuta, James Sinambela di Jakarta, Senin (2/9).
Permintaan yang sama juga dikemukakan perwakilan masyarakat Pandumaan-Sipituhuta lainnya, Haposan Sinambela. Ia bahkan menilai solusi yang ditawarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono, hanya omong kosong. Karena sampai saat ini, penebangan hutan kemenyan di kawasan Pandumaan-Sipituhuta masih terus dilakukan PT TPL.
“Penebangan dan pembukaan jalan masuk ke dalam hutan kemenyan kita masih terus terjadi. Kami ketakutan, karena tetap ada Brimob tetap menjaga. Karena itu yang kami inginkan seperti yang saya katakan di (pertemuan) di Humbahas, bahwa pemerintah adalah yang memberikan izin dan pemerintah berhak menganulir izin yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Haposan menyatakan hal tersebut, karena sebelumnya pada kunjungan kerja Dirjen BUK ke Humbahas, 29 Mei lalu, Dirjen telah meminta agar pada areal lahan yang menjadi sengketa antara PT TPL dengan masyarakat, diminta untuk tidak melakukan penebangan pohon kemenyan.
“Jadi tolong direvisi izinnya, supaya tidak ada bentrokan antara TPL dengan masyarakat.
Yang kami butuhkan saat ini masyarakat bisa aman. Selama lima tahun ini kami sudah merasakan kehilangan, karena kami tidak bisa membiayai pendidikan anak-anak kami,” katanya.
Menurut Haposan, sebelum PT TPL beroperasi, masyarakat bisa menghasilkan 500 kilogram per tahun dari satu hektar hutan kemenyan. Namun setelah TPL beroperasi, untuk memeroleh 50 kilogram saja masyarakat sangat sulit.
“Jadi kami mohon, revisi batasnya supaya tidak ada bentrokan antara TPL dan masyarakat. Kami tidak menyimpang dari hasil pembicaraan pada 29 Mei lalu,” katanya.
Perwakilan masyarakat perempuan, Rusmedia boru Lumban Gaol, juga menyatakan hal senada. Dengan sesunggukan, ia menyatakan kalau hutan kemenyan ditebang, sama halnya menebas leher masyarakat.
“Kami tidak mau menjadi budak (bekerja di PT TPL). Lebih baik makan rumput dari pada menjadi budak. Karena itu kami mohon tolong kami, Pak. Kami tidak minta kekayaan, asal bisa kami hidup sederhana, anak kami bisa dikasih makan. Sekarang ini anak terus dipulangkan guru dari sekolah. Pakaian dinas dan sepatu sudah robek-robek,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen BUK, Bambang Hendroyono, mengaku sangat memahami keinginan masyarakat Pandumaan-Sipituhuta. “Pertemuan sebelumnya (29 Mei) telah disepakati areal yang menjadi persoalan, jangan lagi dikelola apalagi ditebang. Lha kalau masih disentuh, ya salah.
Saya mau lihat Rencana Kerja Tahunan (RKT TPL) tahun ini. Kalau nggak patuh aturan dan komitmen saya, kita bisa cabut (izin PT TPL),” ujar Bambang di hadapan perwakilan masyarakat dua desa termasuk yang berada di perantauan dan Direktur PT TPL, Juanda Panjaitan.
Namun begitu, Bambang mengaku perlu mengetahui secara pasti apakah benar PT TPL masih melakukan penebangan pohon kemenyan. Menurutnya pada pertemuan sebelumnya telah disepakati beberapa hal. Di antaranya, PT TPL tidak diperbolehkan menebang pohon kemenyan.
Terhadap pohon-pohon yang sebelumnya telah ditebang, perusahaan penghasil bubur kertas tersebut diharuskan menanaminya kembali.
“Kalau hilang, harus ditanami lagi. Bibitnya harus yang bagus, hasilnya dijamin oleh perusahaan agar lebih naik harganya. Ini semua harus tertuang dalam RKT PT TPL. Yang pasti jaminan kemenyan akan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Jadi ini arah saya dulu ke sana,” katanya.
Dalam meningkatkan taraf hidup, pemerintah menurut Bambang juga mengusulkan adanya pola kemitraan. Langkah ini bukan berarti tidak memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengelolaan hutan adat.
“Kami akan tetap beri kemitraan, karena itu termasuk kebijakan pemerintah untuk memberi kesejahteraan masyarakat. Kami minta perusahaan peduli,” katanya.
Usulan adanya kemitraan menurut Bambang, bukan berarti pemerintah mengenyampingkan putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 41 Tahun 1999 beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut dinyatakan, hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara, harus dimaknai sebagai hutan hak.
“Yang kemarin itu kan baru putusan MK. Sekarang lagi disusun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Dengan keterbatasan waktu dan menunggu belum ada pegangan undang-undang yang kuat, jadi saya usulkan solusi sederhana untuk sementara waktu,” katanya.
Menurut Bambang, jika nantinya UU Masyarakat Hukum adat ada, maka kemitraan dapat saja berubah sesuai keinginan masyarakat.
“Sekarang mending cari bukti untuk memerkuat Perda masyarakat hukum adat (yang akan dibuat oleh Humbahas). Kabupaten lakukan identifikasi verifikasi masyarakat di sana. Jangan sepotong-sepotong. Kalau bilang 700 kepala keluarga, ya lakukan itu. Lha wong di daerah lain 1.000 kepala keluarga.
Yang penting masyarakat di sana semua dapat masukan. Jadi samakan bahasa kita, kita sudah cari solusi,” katanya. (gir)