DOLOKSANGGUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul, menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi subdisi hardware dan software pembelajaran SMP yang bersumber dari dana Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011, untuk 21 SMP di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Tersangka baru itu berinisial BS, yang merupakan seorang rekanan penyedia barang. BS sendiri, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/7). Sebelumnya, tahun lalu, pihak Kajari Doloksanggul juga sudah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Humbahas, berinisial SL.
“Penetapan BS ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi dari tersangka SL. Dialah (BS) penyedia barang software dan hardware kepada 21 SMP yang ada di Humbahas dengan memakai perusahaan CV PP,” kata Kajari Doloksanggul HR Batubara melalui Kasi Pidsus Benny Purba, kepada METRO, Senin (22/7).
Benny menyebutkan, bantuan dana Kemendiknas tersebut merupakan bantuan swakelola. Sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh pihak ketiga. Sementara untuk SL sendiri, Benny mengaku, keterlibatannya dalam kasus ini merupakan penyosialisasi kepada 21 kepala sekolah.
“Setelah memeriksa saksi dari 21 SMP, mereka mengaku bahwa bantuan (software dan hardware) itu disediakan oleh BS. Dan SL yang melakukan sosialisasi kepada tiap kepala sekolah. Sementara ini kan bantuan swakelola. Jadi tidak ada sebenarnya rekanan,” kata Benny.
Ketika ditanya siapa yang mengarahkan untuk melakukan sosialisasi dan menyediakan barang tersebut, Benny mengaku dari hasil penyelidikan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahuinya siapa “otak” di balik kasus tersebut.
Namun, dia mengatakan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan kasus korupsi itu, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka baru. “Kasus ini tidak berhenti di sini. Kemungkinan besar tersangka akan tetap bertambah sesuai dengan hasil penyelidikan,”sebutnya.
Dalam kasus korupsi ini, lanjut Benny, untuk menentukan berapa jumlah kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari Politeknik USU yang selanjutnya akan dilaporkan kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Namun dari hasil penyelidikan sementara, dari pengadaan laptop, personal komputer, infokus, spint, UPS dan sofware 7 (tujuh) mata pelajaran yang berjumlah Rp31 juta per sekolah, diperkirakan kerugian negara berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
“Tersangka BS, kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi yo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, BS sendiri, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (22/7) tidak terhubung. Pasalnya, nomor telepon selulernya sedang tidak aktif. (hsl/mua)
Sumber : www.metrosiantar.com