Sabtu, 02 Maret 2013

Surat AMAN untuk PARA PIHAK Konflik Pandumaan Sipituhuta


Jakarta, 27 Februari 2013
Nomor  :  ……./PB-AMAN/II/2013
Lampiran : -
Perihal:
Desakan Untuk Membebaskan Warga Adat Komunitas  Pandumaan Sipituhuta dan Tindakan Khusus untuk    Menyelesaikan Konflik dengan PT. Toba Pulp Lestari di Tanah  Adat Komunitas Pandumaan dan Sipituhuta,  Kabupaten   Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Kepada Yth :
1.      Menteri Kehutanan Republik Indonesia (MENHUT RI)
2.      Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI)
3.      Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4)
4.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM)
5.      Dewan Kehutanan Nasional (DKN)
6.      Gubernur Sumatera Utara
Dengan hormat,
Tragedi penghancuran dan perampasan hak-hak masyarakat adat atas tanah adat kembali terjadi. Pada tanggal 25 dan 26 Februari 2013 telah terjadi penangkapan 31 warga masyarakat komunitas adat Pandumaan dan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan dan penyergapan dilakukan pada sore tanggal 25 Februari dan dini hari tanggal 26 Februari. Aparat keamanan memaksa masuk wilayah Pandumaan Sipituhuta dan melakukan penyisiran serta penangkapan terhadap warga. Penangkapan tersebut juga disertai tindakan penjarahan dan kekerasan perempuan dan intimidasi terhadap warga di kedua wilayah ini.
Konflik terbuka yang terjadi antara komunitas adat Pandumaan dan Sipituhuta dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) telah terjadi sejak Juni 2009. Masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta menolak wilayah adatnya digusur untuk kepentingan industri bubur kertas PT.TPL Tbk, karna di dalam wilayah adat tersebut terdapat Tombak Haminjon (hutan kemenyan) yang sangat penting bagi masyarakat. Hutan kemenyan tidak hanya bernilai ekonomis tetapi juga merupakan harga diri dan titipan leluhur yang menjadi salah satu identitas serta sumber penghidupan masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta.
Sejak konflik ini terjadi, belum ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah, meskipun bentrokan yang telah berulang-ulang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan maupun dengan pihak kepolisian sudah mencapai tahap yang memprihatinkan karena melibatkan kekerasan dan tindakan-tindakan tidak adil terhadap komunitas.
Pansus DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sudah melakukan pemetaan penentuan tapal batas yang hasilnya telah dikirimkan ke Kementerian Kehutanan melalui surat bupati no. 522/083/DKLH/2012 tanggal 25 Juni 2012, agar wilayah adat ini dikeluarkan dari konsesi PT. TPL dan kawasan hutan negara sesuai dengan keputusan DPRD no. 14/2012 tentang Rekomendasi Pansus SK 44/Menhut-II/2005. Namun hingga saat ini, belum ada kemajuan dari Kementrian Kehutanan terkait kasus ini.
Komunitas adat Pandumaan dan Sipituhuta merupakan anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Kami mengutuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat keamanan dan PT. TPL yang tidak menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. Tindakan-tindakan yang demikian tidak akan dapat menyelesaikan persoalan, bahkan dapat memicu konflik yang lebih luas.
Atas dasar ini, dan demi mencegah terjadinya konflik yang semakin parah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mendesak agar:
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA :
  1. Segera meninjau ulang, mencabut dan membatalkan Surat Keputusan dan atau surat/ijin konsesi yang diberikan kepada Pihak PT.TPL di wilayah adat  areal tombak haminjon milik komunitas adat Pandumaan dan Sipituhuta ini;
  2. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara tidak menerbitkan dan membatalkan Rencana Kerja Tahunan TPL di atas wilayah adat milik komunitas adat Pandumaan dan Sipituhuta ini;
  3. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Humbang Hasundutan, mencabut surat keputusan perihal pertimbangan teknis atas perusahaan ini Agar Menteri Kehutanan menghentikan segala kegiatan/aktifitas TPL di areal tombak haminjon milik komunitas adat Pandumaan dan Sipituhuta, sampai ada keputusan atas sengketa ini;
  4. Menteri Kehutanan mengembalikan wilayah adat milik masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, dengan mengeluarkan  wilayah masyarakat adat 2 desa dari kawasan hutan negara maupun konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk.
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA :
  1. Segera membebaskan 31 warga komunitas Pandumaan dan Sipituhuta yang ditahan oleh Kepolisian Resor Humbang Hasundutan;
  2. Menarik aparat (Polisi dan Brimob) dari areal sengketa, dan menghentikan tindakan intimidasi dari aparat di Komunitas Adat Pandumaan dan Sipituhuta, serta di areal Tombak Haminjon;
  3. Mencegah terjadinya kekerasan dan mengutamakan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik tanah adat di wilayah adat komunitas Pandumaan dan Sipituhuta;
  4. Memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta serta menjamin keamanan tanah adatnya yang telah ratusan tahun digunakan sebagai sumber penghidupan dan identitas diri.
UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN (UKP4)
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian konflik PT. TPL dan Komunitas Adat Pandumaan dan Sipituhuta yang telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang pasti.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNASHAM)
  1. Segera melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah adat komunitas Pandumaan dan Sipituhuta.
  2. Segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mediasi konflik yang terjadi di wilayah adat komunitas Pandumaan dan Sipituhuta.
DEWAN KEHUTANAN NASIONAL (DKN) :
mengeluarkan desakan kepada para pihak yang relevan untuk segera mengimplementasikan rekomendasi DKN berdasarkan temuan Team Investigasi pada tahun 2011, tentang penetapan wilayah konflik ini sebagai wilayah Status Quo.
GUBERNUR SUMATERA UTARA :
  1. Segera melakukan koordinasi dan komunikasi antar dua belah pihak (PT. TPL dan Komunitas Adat Pandumaan dan Sipituhuta) untuk mencegah adanya pihak-pihak yang mengambil kesempatan dari situasi ini, sehingga dapat mengganggu kestabilan dan situasi kondusif di Sumatera Utara;
  2. Segera memfasilitasi proses penyelesaian konflik tanah adat komunitas Pandumaan dan Sipituhuta dengan PT. TPL dan pihak-pihak terkait.
Demikian surat ini kami disampaikan. Kami sungguh mengharapkan adanya suatu langkah konkrit untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kami yakin dan percaya bahwa lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia, masih dapat kami andalkan untuk melindungi hak-hak warga negaranya.
Atas bantuan dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ABDON NABABAN
Sekretaris Jendral AMAN
TEMBUSAN :
Pengurus Wilayah AMAN Tano Batak
Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS)
Arsip


Sumber : www.aman.or.id